Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang
Selasa, 05 Januari 2021 - 15:01 WIB
(Baca: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)
Proses pengurusan perizinan pembangunan telah dilakukan sejak awal 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. ”IMB sudh diproses, mungkin tidak lama lagi juga terbit. Artinya tidak ada masalah dari pemerintah. Sekarang malah dikatakan wanprestasi, di mana wanprestasinya itu?” ujar Rahman.
Sesuai jadwal, gugatan terhadap warga cq Rahman Khalid mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (6/1/2021) besok. M. Fachruddin, ketua panitia pembangunan musala klaster Water Garden, Grand Wisata mengatakan sejak dihuni pada 2008, warga tidak pernah mengganggu maupun mengusik kegiatan ibadah pemeluk agama/keyakinan lain yang marak dilakukan di sentra-sentra bisnis kawasan Grand Wisata.
”Tapi niat mulia warga Water Garden untuk membangun musala selalu terhambat dan dihalang-halangi pihak tertentu yang tidak jelas apa motif di balik ini semua,” ujar Fachruddin.
Proses pengurusan perizinan pembangunan telah dilakukan sejak awal 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. ”IMB sudh diproses, mungkin tidak lama lagi juga terbit. Artinya tidak ada masalah dari pemerintah. Sekarang malah dikatakan wanprestasi, di mana wanprestasinya itu?” ujar Rahman.
Sesuai jadwal, gugatan terhadap warga cq Rahman Khalid mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (6/1/2021) besok. M. Fachruddin, ketua panitia pembangunan musala klaster Water Garden, Grand Wisata mengatakan sejak dihuni pada 2008, warga tidak pernah mengganggu maupun mengusik kegiatan ibadah pemeluk agama/keyakinan lain yang marak dilakukan di sentra-sentra bisnis kawasan Grand Wisata.
”Tapi niat mulia warga Water Garden untuk membangun musala selalu terhambat dan dihalang-halangi pihak tertentu yang tidak jelas apa motif di balik ini semua,” ujar Fachruddin.
(muh)
Lihat Juga :