Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang

Selasa, 05 Januari 2021 - 15:01 WIB
Serah terima itu sendiri sudah dilaksanakan pada 27 Agustus 2018 dengan berita acara yang ditandatangani bersama antara Rahman Kholid dengan PT Putra Alvita Pratama. Setelah serah terima, warga sepakat untuk membangun musala di atas tanah yang berlokasi di Blok BH08/39 tersebut.

”Perjanjian itu sudah selesai karena di dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa setelah serah terima, tanah jadi tanggung jawab pembeli. Sepanjang aturan membolehkan, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pendirian tempat ibadah. Kok dikembalikan lagi ke perjanjian jual beli?” tutur Rahman.

(Baca: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan)

Rahman menjelaskan, pendirian musala sangat penting bagi warga muslim di klaster Water Garden. Sebab masjid terdekat jaraknya tiga kilometer yang mesti ditempuh dengan kendaraan. Lagipula, yang sepakat untuk mendirikan musala bukan hanya warga muslim tapi juga non-muslim.

Sejak itu, dimulailah usaha pemenuhan syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006. Hasilnya, ada dukungan tertulis dari warga muslim dan non-muslim serta dukungan beberapa institusi/lembaga terkait.

Kemenag Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat nomor 5349/Kk.10.16/BA.04/11/2020 tanggal 18 November 2020, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi juga menerbitkan Surat Nomor 059/FKUB/K-XI/2020 tanggal 9 November 2020. Begitu juga Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Surat Nomor 01/R-PD.DMI.BKS/XI/2020 tanggal 5 November 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!