Vaksin Covid-19 Didistribusikan Sebelum Izin BPOM Keluar, Ini Alasannya

Senin, 04 Januari 2021 - 20:48 WIB
Polisi melakukan pengawalan ketat Vaksin Covid-19 saat tiba di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, di Surabaya. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Rizka Andalusia menyampaikan alasan distribusi vaksin Covid-19 dilakukan meskipun izin vaksinasi atau emergency use of authorization (EUA) belum diterbitkan. Salah satu alasannya adalah kondisi geografis Indonesia yang begitu luas.

Seperti diketahui, saat ini vaksin Sinovac sudah didistribusikan ke beberapa daerah di tanah air. "Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dan tentunya dibutuhkan suatu usaha yang besar untuk dapat mendistribusikan vaksin sampai ke titik-titik penyuntikan. Oleh sebab itu, sesuai dengan arahan Bapak Menteri Kesehatan maka pendistribusian vaksin mulai dilaksanakan ke daerah-daerah," katanya saat konferensi pers, Senin (4/1/2021).

( ).

Dia mengatakan, hal ini untuk memastikan agar vaksinasi dapat dilakukan lebih cepat. "Hal ini tentunya bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi dan sebagai langkah persiapan bagi petugas-petugas di daerah," ungkapnya.

( ).



Namun, dia menegaskan bahwa vaksinasi baru bisa dilakukan jika UEA diterbitkan BPOM. Sebagaimana yang diatur dalam PP No.99/2020. "Vaksinasi baru dapat dilaksanakan jika vaksin telah mendapatkan izin penggunaan emergency use of authorization (EUA) dari Badan POM," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More