Wanita Cantik Ini Simpan Sabu 28 Kg di Apartemen

Senin, 04 Januari 2021 - 18:12 WIB
Menurut Argo, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pada pertengahan Desember 2020 akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Bekasi melibatkan orang asing.

(Baca juga : Kongkalingkong McGregor dan Bos UFC, Manajer Khabib: Dia Sampah! )

Informasi itu lalu ditindaklanjuti penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan penyelidikan mendalam dan pada hari Jum’at, 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di area Mall Lagoon Bekasi. Tim lalu menangkap HM yang sedang membawa paper bag berisi 1 kg narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall.

(Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace)

“Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di kamar apartemen namun tidak ditemukan narkoba. Setelah diinterogasi mendalam tersangka mengaku sabu itu didapat dari Hans (DPO/WNA berkulit hitam) di pintu tol Bantar Gebang – Bekasi,” terang Argo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!