Saksi Kasus Korupsi Benih Lobster Meninggal, Begini Reaksi KPK

Senin, 04 Januari 2021 - 13:31 WIB
Berdasarkan pengusutan KPK, uang yang masuk ke rekening PT ACK itu selanjutnya didiuga ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.(Baca juga: Dalami Suap Benih Lobster, KPK Panggil Ajudan Edhy Prabowo )

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.(Baca juga: KPK Terus Dalami Korupsi Bansos, Staf Perusahaan Ini Akan Diperiksa )

KPK menegaskan meninggalnya Deden tidak akan menghentikan perkara tersangka Edhy Prabowo (EP) terkait suap benur. "Namun demikian proses penyidikan perkara tersangka EP dkk tidak terganggu, sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!