KPK Terus Dalami Korupsi Bansos, Staf Perusahaan Ini Akan Diperiksa
Senin, 04 Januari 2021 - 12:03 WIB
loading...
Tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 mantan Mensos Juliari Batubara dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2021. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya.
Dalam penelusuran aliran uang suap ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan memanggil staf PT Tiga Pilar Agro Utama, Imanuel Tariga sebagai saksi untuk tersangka Juliari P Batubara (JPB).
"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (4/1/2021).(Baca juga: BPK Periksa Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Bansos )
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa broker PT Tiga Pilar, Nuzulia Hamzah Nasution dalam kasus ini. Tiga Pilar merupakan salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial (Kemsos) tahun anggaran 2020. Nuzulia ditanya penyidik mengenai proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Pemeriksaan Nuzulia H Nasution terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 29 Desember 2021.(Baca juga: Suap Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Penahanan Juliari Peter Batubara 40 Hari )
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos.
Dalam penelusuran aliran uang suap ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan memanggil staf PT Tiga Pilar Agro Utama, Imanuel Tariga sebagai saksi untuk tersangka Juliari P Batubara (JPB).
"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (4/1/2021).(Baca juga: BPK Periksa Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Bansos )
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa broker PT Tiga Pilar, Nuzulia Hamzah Nasution dalam kasus ini. Tiga Pilar merupakan salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial (Kemsos) tahun anggaran 2020. Nuzulia ditanya penyidik mengenai proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Pemeriksaan Nuzulia H Nasution terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 29 Desember 2021.(Baca juga: Suap Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Penahanan Juliari Peter Batubara 40 Hari )
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos.
Lihat Juga :