KPK Terus Dalami Korupsi Bansos, Staf Perusahaan Ini Akan Diperiksa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya.
Dalam penelusuran aliran uang suap ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan memanggil staf PT Tiga Pilar Agro Utama, Imanuel Tariga sebagai saksi untuk tersangka Juliari P Batubara (JPB).
"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (4/1/2021).( )
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa broker PT Tiga Pilar, Nuzulia Hamzah Nasution dalam kasus ini. Tiga Pilar merupakan salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial (Kemsos) tahun anggaran 2020. Nuzulia ditanya penyidik mengenai proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Pemeriksaan Nuzulia H Nasution terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 29 Desember 2021.( )
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap, yakni Ardian Iskandar Maddanatja atau Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA serta Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Pusat periode 2017-2020, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
Dalam penelusuran aliran uang suap ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan memanggil staf PT Tiga Pilar Agro Utama, Imanuel Tariga sebagai saksi untuk tersangka Juliari P Batubara (JPB).
"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (4/1/2021).( )
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa broker PT Tiga Pilar, Nuzulia Hamzah Nasution dalam kasus ini. Tiga Pilar merupakan salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial (Kemsos) tahun anggaran 2020. Nuzulia ditanya penyidik mengenai proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Pemeriksaan Nuzulia H Nasution terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 29 Desember 2021.( )
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap, yakni Ardian Iskandar Maddanatja atau Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA serta Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Pusat periode 2017-2020, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(dam)