Dalami Suap Benih Lobster, KPK Panggil Ajudan Edhy Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo , Yudha Pratama.
Yudha diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau suap ekspor benih lobster.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo-red )," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).( )
Belum diketahui apa yang akan digali dari Yudha. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy saat itu, Yudha menjadi salah satu pihak yang turut diamankan. Yudha diketahui berada dalam satu rombongan saat Edhy pergi ke Hawai, Amerika Serikat.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.( )
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri, Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Yudha diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau suap ekspor benih lobster.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo-red )," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).( )
Belum diketahui apa yang akan digali dari Yudha. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy saat itu, Yudha menjadi salah satu pihak yang turut diamankan. Yudha diketahui berada dalam satu rombongan saat Edhy pergi ke Hawai, Amerika Serikat.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.( )
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri, Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
(dam)