Ini Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

Senin, 04 Januari 2021 - 13:05 WIB
"Karena RUU tersebut yang diduga sangat merugikan buruh, petani dan rakyat adalah merupakan perwujudan dari Hak dan Kewajiban Terdakwa sebagai Warga Negara yang dijamin oleh UUD 1945, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU Hak Asasi Manusia maupun Covenant of Human Right. Dengan demikian dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoaks) adalah 'Inkonstitusional'," ungkap Alkatiri.

Untuk itu pihaknya mengajukan permohonan (petitum) kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Syahganda Nainggolan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara PDM-80/Depok/12/2020, Tanggal 3 Desember 2020 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima.

(Baca juga: Gatot Nurmantyo Perlu Lakukan Ini untuk Bebaskan Aktivis KAMI ).

"Meminta JPU untuk membebaskan Terdakwa Syahganda Nainggolan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa Syahganda Nainggolan dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!