Ini Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

Senin, 04 Januari 2021 - 13:05 WIB
loading...
Ini Eksepsi Petinggi...
Suasana sidang eksepsi Syahganda Nainggolan. Foto/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Penasihat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan membacakan surat keberatan atau eksepsi dalam lanjutan sidang dugaan hoaks di Pengadilan Negeri Depok, Senin (4/1/2021). Penasihat hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menuturkan bahwa kliennya keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Koordinator Penasihan Hukum Syahganda Nainggolan , Abdullah Alkatiri, seusai sidang di Pengadolan Negeri Depok, Senin (4/1/2021).

Dirinya menuturkan bahwa JPU tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong. Dakwaan tersebut, kata Alkatiri, sudah melanggar hak dasar warga negara Indonesia (WNI) tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi yang dilindungi UUD 1944, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

(Baca juga: Sidang Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Digelar di 3 Lokasi ).

"Dakwaan telah melanggar hak dasar WNI atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dilindungi oleh UUD 1945," tegasnya.

Alkatiri menuturkan, dari poin-poin di atas maka apa yang telah dilakukan kliennya dalam menyikapi proses akan disahkannya RUU Omnibus Law oleh DPR RI yang ditentang dan ditolak oleh jutaan rakyat Indonesia, dengan cara mendukung unjuk rasa buruh, mahasiswa, pelajar maupun aktivis demokrasi dan keinginan terdakwa untuk ikut unjuk rasa damai yang legal konstitusional dalam menolak disahkannya RUU Omnibus Law.

"Karena RUU tersebut yang diduga sangat merugikan buruh, petani dan rakyat adalah merupakan perwujudan dari Hak dan Kewajiban Terdakwa sebagai Warga Negara yang dijamin oleh UUD 1945, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU Hak Asasi Manusia maupun Covenant of Human Right. Dengan demikian dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoaks) adalah 'Inkonstitusional'," ungkap Alkatiri.

Untuk itu pihaknya mengajukan permohonan (petitum) kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Syahganda Nainggolan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara PDM-80/Depok/12/2020, Tanggal 3 Desember 2020 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima.

(Baca juga: Gatot Nurmantyo Perlu Lakukan Ini untuk Bebaskan Aktivis KAMI ).

"Meminta JPU untuk membebaskan Terdakwa Syahganda Nainggolan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa Syahganda Nainggolan dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Isu Mark Up Harga Sepatu...
Isu Mark Up Harga Sepatu Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Itu Fitnah, Hoaks
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Literasi Digital Warga untuk Cegah Penyebaran Hoaks
Dewi Perssik Geram Usai...
Dewi Perssik Geram Usai Diisukan Meninggal Dunia, 16 Akun TikTok Terancam Dipolisikan
Rekomendasi
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved