Ikut Tagihkan Piutang ke KCN, Klaim KBN Selaku Pemegang Saham Tak Diakui
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:47 WIB
JAKARTA - Pengurus PKPU yang dilayangkan kepada PT Karya Citra Nusantara atau KCN mencoret klaim piutang yang diajukan PT Kawasan Berikat Nusantara. Klaim tersebut dianggap janggal.
Operator Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara terbebas dari jeratan pailit setelah mayoritas kreditor menyetujui rencana perdamaian yang diajukan. Dalam rapat dengan pengurus yang turut dihadiri oleh Hakim Pengawas Makmur, terjadi voting perihal sikap 6 kreditor atas rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT Karua Citra Nusantara (KCN).
(Baca juga: KCN Akan Tuntut Balik Pihak yang Menuduh Penggelembungan Aset)
Dari hasil voting, pengurus Patra Zein mengungkapkan bahwa ada 4 kreditor yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office yang menerima rencana perdamaian, Kamis (14/5/2020).
Sebelum voting dilakukan, pengurus juga melaporkan kepada hakim pengawas bahwa piutang yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tidak dimasukkan ke dalam daftar tetap piutang.
Pasalnya, klaim piutang dari deviden Rp114,2 miliar tidak dimasukkan ke daftar tagihan karena mesti ditetapkan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT KCN di mana KBN merupakan salah satu pemegang sahamnya. Akan tetapi, menurut pengurus, hingga batas waktu yang ditentukan, PT KBN tidak menyampaikan hasil RUPS yang menjadi dasar piutang deviden tersebut.
Sedangkan terkait tagihan potensi piutang sebesar Rp1,5 triliun kepada PT KCN apabila upaya hukum peninjauan kembali atas putusan kasasi tentang pemberian konsesi kepelabuhanan kepada OT KCN oleh Kementerian Perhubungan, dinilai belum dapat ditagih karena tergantung pada amar putusan PK di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, PT KBN tidak diikutsertakan dalam voting homologasi.
Direktur PT KCN Widodo Setiadi mengapresiasi hakim pengawas yang dinilai tegas dan lugas dalam merumuskan hasil voting. KCN, tuturnya, berhasil mengatasi pihak tertentu yang berkolaborasi untuk mempailitkan perusahaan itu.
"Kami tidak layak PKPU. Kami tidak pernah wanprestasi. Kalau lihat dari pernyataan termasuk laporan ke Polda yang menyatakan kami menggelembungkan aset untuk menghindari pailit berarti perlu dipertanyakan ke kuasa hukum KBN apakah KBN sebagai pemegang saham juga inginkan KCN pailit," tanya dia.
Agus Trianto, kuasa hukum PT KCN mengatakan bahwa tidak mungkin tagihan dapat diterima tanpa memiliki dasar pendukung yang jelas. Pernyataan tim kuasa hukum pemohon dia anggap sebagai penghinaan terhadap proses hukum yang ada karena proses PKPU telah melalui proses verifikasi.
"Terkait hal itu, soal laporan ke Polisi, itu bukan domain PKPU. Biar domain Kepolisian. Harus dibuktikan juga dugaan konsipierasi itu benar atau tidak dan bukan di domain PKPU. Kalau itu tidak terbukti maka bentuk pencemaran nama baik bukan hanya klien kami tapi pengurus maupun pengadilan," pungkasnya.
Operator Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara terbebas dari jeratan pailit setelah mayoritas kreditor menyetujui rencana perdamaian yang diajukan. Dalam rapat dengan pengurus yang turut dihadiri oleh Hakim Pengawas Makmur, terjadi voting perihal sikap 6 kreditor atas rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT Karua Citra Nusantara (KCN).
(Baca juga: KCN Akan Tuntut Balik Pihak yang Menuduh Penggelembungan Aset)
Dari hasil voting, pengurus Patra Zein mengungkapkan bahwa ada 4 kreditor yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office yang menerima rencana perdamaian, Kamis (14/5/2020).
Sebelum voting dilakukan, pengurus juga melaporkan kepada hakim pengawas bahwa piutang yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tidak dimasukkan ke dalam daftar tetap piutang.
Pasalnya, klaim piutang dari deviden Rp114,2 miliar tidak dimasukkan ke daftar tagihan karena mesti ditetapkan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT KCN di mana KBN merupakan salah satu pemegang sahamnya. Akan tetapi, menurut pengurus, hingga batas waktu yang ditentukan, PT KBN tidak menyampaikan hasil RUPS yang menjadi dasar piutang deviden tersebut.
Sedangkan terkait tagihan potensi piutang sebesar Rp1,5 triliun kepada PT KCN apabila upaya hukum peninjauan kembali atas putusan kasasi tentang pemberian konsesi kepelabuhanan kepada OT KCN oleh Kementerian Perhubungan, dinilai belum dapat ditagih karena tergantung pada amar putusan PK di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, PT KBN tidak diikutsertakan dalam voting homologasi.
Direktur PT KCN Widodo Setiadi mengapresiasi hakim pengawas yang dinilai tegas dan lugas dalam merumuskan hasil voting. KCN, tuturnya, berhasil mengatasi pihak tertentu yang berkolaborasi untuk mempailitkan perusahaan itu.
"Kami tidak layak PKPU. Kami tidak pernah wanprestasi. Kalau lihat dari pernyataan termasuk laporan ke Polda yang menyatakan kami menggelembungkan aset untuk menghindari pailit berarti perlu dipertanyakan ke kuasa hukum KBN apakah KBN sebagai pemegang saham juga inginkan KCN pailit," tanya dia.
Agus Trianto, kuasa hukum PT KCN mengatakan bahwa tidak mungkin tagihan dapat diterima tanpa memiliki dasar pendukung yang jelas. Pernyataan tim kuasa hukum pemohon dia anggap sebagai penghinaan terhadap proses hukum yang ada karena proses PKPU telah melalui proses verifikasi.
"Terkait hal itu, soal laporan ke Polisi, itu bukan domain PKPU. Biar domain Kepolisian. Harus dibuktikan juga dugaan konsipierasi itu benar atau tidak dan bukan di domain PKPU. Kalau itu tidak terbukti maka bentuk pencemaran nama baik bukan hanya klien kami tapi pengurus maupun pengadilan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda