Kasus Suap Proyek, KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton

Senin, 04 Januari 2021 - 11:50 WIB
Tim Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhudin terkait suap perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi TA 2018-2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhudin terkait suap perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi TA 2018-2020. Didin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM)

(Baca juga: Hutama Karya Teken Kontrak Bendungan Bintang Bano Tahap II Senilai Rp132,6 Miliar)

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna, Walikota Cimahi nonaktif)," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2020).



(Baca juga: Bangun Jembatan Bailey, Hutama Karya Hubungkan 5 Desa di Luwu Utara)

Diketahui KPK, telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar untuk memuluskan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.

Ajay disinyalir menerima Rp1,6 miliar dalam lima kali tahapan. Uang senilai Rp1,6 miliar yang diterima Ajay itu, diduga bagian dari kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp3,2 miliar.

Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi , Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Awalnya, Ajay diduga meminta jatah kepada Hutama Yonathan sebesar Rp3,2 miliar untuk mengurus izin pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda Cimahi. Hutama Yonathan kemudian menyanggupi permintaan Ajay tersebut.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama di sebuah restoran daerah Bandung. Akhirnya, uang yang telah disepakati itu akan diserahkan secara bertahap oleh salah satu staf keuangan di RSU Kasih Bunda kepada Ajay melalui orang kepercayaannya.

"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (28/11/2020).

Atas ulahnya, sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More