Tren Pengusaha di Pilkada 2020, TII Ungkap Potensi Korupsi Daerah

Senin, 04 Januari 2021 - 11:34 WIB
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Aulia Guzasiah mengungkapkan berdasar hasil riset Komisi Pemberantasan Korupsi (2020), sebanyak 45 persen pasangan calon kepala daerah yang terdaftar dalam Pilkada 2020 merupakan seorang pengusaha. Demikian juga hasil penelusuran Tempo dan Yayasan Auriga Nusantara yang menemukan sebanyak 276 kandidat kepala dan wakil kepala daerah terafiliasi dengan 931 perusahaan.

"Apa yang kemudian tergambarkan secara jelas dalam penelusuran itu, tentu dapat dikaitkan dengan fenomena oligarki yang secara sederhana sebagai politik pertahanan kekayaan (wealth defense) yang dijalankan oleh pelaku kekayaan material. Secara teknis dapat disebut dengan istilah oligark (oligarch),” jelas Aulia dalam keterangannya secara tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (4/1/2021).

Dalam beberapa kajian, hal itu dinilainya bisa menjadi salah satu faktor pemicu korupsi di daerah. Sebab, kandidat yang terpilih akan sangat mungkin menginginkan pengembalian biaya Pilkada melalui kewenangannya sebagai kepala daerah.

Aulia menilai, bentuk korupsinya boleh jadi beragam. Namun yang paling mendekati, bisa saja dalam bentuk state capture corruption dalam skala lokal. Misalnya, melalui intervensi kegiatan belanja daerah, seperti pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas, hibah, dan bantuan sosial.

"Bisa juga melalui intervensi berupa pajak, retribusi, ataupun pendapatan daerah dari pemerintah pusat. Bisa jadi melalui intervensi perizinan berupa pemberian rekomendasi, penerbitan izin hingga pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan," urainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!