Tren Pengusaha di Pilkada 2020, TII Ungkap Potensi Korupsi Daerah

Senin, 04 Januari 2021 - 11:34 WIB
Usaha terbaik yang dapat dilakukan oleh masyarakat saat ini, lanjut Aulia, ialah memperketat pengawasan dan mendorong transparansi kinerja serta penggunaan anggaran dari masing-masing pasangan kepala daerah terpilih.

Selain itu, ikhtiar lain yang dapat dilakukan agar fenomena ini dapat dicegah dikemudian hari, ialah mendorong revisi pengaturan UU Pilkada. Khususnya, dalam hal membakukan aturan pencalonan yang setidaknya dapat menjadi standar etik dan acuan untuk memitigasi peluang terjadinya benturan kepentingan kepala daerah dengan perusahaan miliknya, juga dalam rangka mencegah langgengnya budaya-budaya koruptif yang menyebabkan biaya politik menjadi mahal.

"Termasuk dalam hal ini, mengatur kewajiban setiap calon pasangan kepala daerah untuk mengumumkan hubungannya dengan perusahaan tertentu sejak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Apabila mereka terpilih, masyarakat paling tidak dapat lebih terbantu dalam melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan yang dapat berdampak terhadap perusahaan tersebut," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!