Predator Anak Sudah Bisa Dikebiri Kimia, Begini Ketentuannya
Minggu, 03 Januari 2021 - 23:12 WIB
Berikutnya, kesimpulan yang memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia baru bisa dilakukan jika kesimpulan yang memuat hasil penilaian klinis memastikan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya kesimpulan itu, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri oleh jaksa serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. "Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia," demikian bunyi Pasal 9 huruf f dan huruf g.
Bagaimana kalau kesimpulan penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia Ketentuan Pasal 10 menjelaskan bahwa pelaksanaan tindakan kebiri kimia ditunda paling lama 6 bulan. Selama masa penundaan, dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Jika penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang masih tetap menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Apabila pelaku persetubuhan melarikan diri dari tindakan kebiri kimia, maka ditunda pelaksanannya. Guna penanganan berikutnya bagi pelaku yang melarikan diri, jaksa berkoordinasi dengan Polri. Selanjutnya, ketika pelaku persetubuhan tertangkap atau menyerahkan diri, maka jaksa berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian sosial, dan Kementerian Kesehatan untuk dilaksanakan tindakan kebiri kimia. "Jika Pelaku Persetubuhan meninggal dunia maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama," demikian ketentuan Pasal 12.
Lebih dari itu, ketentuan lebih lanjut terkait dengan prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan tindakan kebiri kimia akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa akan diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri oleh jaksa serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. "Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia," demikian bunyi Pasal 9 huruf f dan huruf g.
Bagaimana kalau kesimpulan penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia Ketentuan Pasal 10 menjelaskan bahwa pelaksanaan tindakan kebiri kimia ditunda paling lama 6 bulan. Selama masa penundaan, dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Jika penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang masih tetap menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Apabila pelaku persetubuhan melarikan diri dari tindakan kebiri kimia, maka ditunda pelaksanannya. Guna penanganan berikutnya bagi pelaku yang melarikan diri, jaksa berkoordinasi dengan Polri. Selanjutnya, ketika pelaku persetubuhan tertangkap atau menyerahkan diri, maka jaksa berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian sosial, dan Kementerian Kesehatan untuk dilaksanakan tindakan kebiri kimia. "Jika Pelaku Persetubuhan meninggal dunia maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama," demikian ketentuan Pasal 12.
Lebih dari itu, ketentuan lebih lanjut terkait dengan prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan tindakan kebiri kimia akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa akan diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
(cip)
tulis komentar anda