Usai Front Pembela Islam Dibubarkan, Terbitlah Front Persatuan Islam

Kamis, 31 Desember 2020 - 06:43 WIB
Usai Front Pembela Islam dibubarkan, pengurus ormas keagamaan kembali mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi ataupun organisasi masyarakat (Ormas). Belum berganti hari, kini muncul FPI dengan kepanjangan Front Persatuan Islam.

Deklarator Front Persatuan Islam Munarman mengungkapkan, dideklarasikannya FPI dengan hanya mengganti kalimat pembela dengan persatuan merupakan jawaban dari sikap Pemerintah Indonesia yang membubarkan FPI. "Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuanga membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Munarman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pembubaran FPI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum)

Adapun isi pernyataan pers dari Front Persatuan Islam yakni:

1. Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik

sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam. Jadi pelarangan Front Pembela Islam saat ini adalah merupakan De Javu alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu.



2. Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri.

3. Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.

4. Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan

hukum
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More