FPI Dibubarkan, Amnesty Internasional: Makin Menggerus Kebebasan Sipil
Rabu, 30 Desember 2020 - 18:30 WIB
Maka dari itu, Usman meminta Pemerintah sebaiknya tidak membuat keputusan sepihak. Utamakan pendekatan hukum dan peradilan. Misalnya, proses hukum pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender. Itu kewajiban negara.
“Dapat dimengerti adanya unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran yang berbasis kebencian agama, ras, atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI," jelasnya.
(Baca:Amnesty International Catat Pelanggaran HAM Penanganan Demo Omnibus Law)
Namun, lanjut Usman, semua pihak harus menyadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia.
“Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak," pungkasnya.
“Dapat dimengerti adanya unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran yang berbasis kebencian agama, ras, atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI," jelasnya.
(Baca:Amnesty International Catat Pelanggaran HAM Penanganan Demo Omnibus Law)
Namun, lanjut Usman, semua pihak harus menyadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia.
“Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :