FPI Dibubarkan, Amnesty Internasional: Makin Menggerus Kebebasan Sipil

Rabu, 30 Desember 2020 - 18:30 WIB
Petugas mencopot atribut di Markas FPI, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat sore tadi setelah pagi tadi Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan larangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI. Foto: INews TV/Rani Stones Sanjaya
JAKARTA - Amnesty International Indonesia menilai pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) akan semakin menggerus kebebasan sipil untuk berpendapat ataupun berekspresi.

“Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).



(Baca:Amnesty Internasional Desak Polisi Transparan Usut Tewasnya 6 Anggota FPI)

Usman mengatakan hal tersebut bisa terjadi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2/2017 diterima DPR RI sebagai Undang-Undang baru. Tapi keputusan ini sebelumnya sudah disesalkan karena secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan.

"UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral," jelasnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!