Petamburan Tiba-tiba Disweeping Polisi-TNI, FPI: Tidak Tahu Kenapa

Rabu, 30 Desember 2020 - 18:15 WIB
Sugito mengaku selama ini pihaknya mengurus berbagai macam kelengkapan untuk perizinan FPI. Akan tetapi, diakui juga olehnya, urusan tersebut sempat terkendala.

"Ya diurus. Tapi kita ada kendala, kita secara formal kita mengajukan. Kita jiga secara bertahap komunikasi dengan orang yang ada di Kemendagri. Tapi kan ada kendala yasudahlah biarkan saja. Yang penting kita niatnya baik, secara hukum kita mengikuti ptosedur yang benar," katanya.

Sebelumny, pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) . Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.

(Baca:MUI Jabar Imbau Anggota FPI di Jawa Barat Menahan Diri)

Pengumuman dilarangannya FPi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menggentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More