Wamenkumham Ungkap Pentingnya Pengesahan Rancangan KUHP

Selasa, 29 Desember 2020 - 20:44 WIB
"Jadi ini merupakan satu kesatuan ketika kita berbicara bagaimana membenahi lapas, maka dimulai dengan hukum materialnya KUHP ini segera disahkan supaya apa bagaimana kita mencoba mengubah mindset masyarakat bahwa jangan apa-apa dilemparkan ke lapas, apa-apa dilemparkan ke lapas," katanya.

"Anda bisa bayangkann koruptor, pemerkosa, pembunuh, pencuri, ini kok semua diserahkan kepada lapas untuk dibina? it doesnt makes sense," ujarnya. (Baca juga: IJTI Minta Cabut 10 Pasal di RKUHP yang Berpotensi Bungkam Pers )

Padahal, kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia terbatas yakni hanya bisa menampung sekitar 160.000 orang sedangkan narapidananya berjumlah sekitar 238.000 orang.

"Kapasitas yang kecil sementara masyarakat maunya menghukum seberat-beratnya, jadi ini tidak match. Karena itu bagaimana membenahi lapas itu bukan hal yang mudah. Kita berbicara sistem peradilan pidana secara keseluruhan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!