Soroti Alur Penganggaran, Fitra: Harus Dirombak Agar Serapannya Tinggi

Selasa, 29 Desember 2020 - 15:35 WIB
Fitra menyarankan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dia membandingkan dengan UU Pemda yang sudah revisi sebanyak dua kali sejak tahun 1999.

UU yang berlaku terakhir adalah Nomor 23 Tahun 2014. Revisi ini selain untuk mengimbangi perkembangan zaman dan pemerintahan daerah, juga memasukkan hukuman.

“Serapan anggaran (rendah) bisa dimasukkan punishment kalau ada indikasi korupsi. Pemerintah pusat perlu memberikan punishment apakah menghapus DAU dan DAK atau pengurangan,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!