1-14 Januari 2021, Pemerintah Putuskan WNA Dilarang Masuk Indonesia

Senin, 28 Desember 2020 - 22:55 WIB
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi, Senin (28/12/2020).

Larangan masuk WNA ke Indonesia diputuskan dalam rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020. (Baca juga: Cegah Covid-19 Jenis Baru, Komisi I DPR Dukung Indonesia Tutup Akses WNA di 2021)

Adapun bagi WNA yang telah tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.



Beberapa butir dalam SE Satgas Covid-19 itu, antara lain:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!