1-14 Januari 2021, Pemerintah Putuskan WNA Dilarang Masuk Indonesia

Senin, 28 Desember 2020 - 22:55 WIB
Pemerintah resmi melarang WNA ke Indonesia selama dua pekan, mulai 1-14 Januari 2021. Namun, larangan ini tak berlaku bagi kunjungan resmi pejabat. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang warga negara asing ( WNA ) ke Indonesia selama dua pekan, yakni mulai 1 hingga 14 Januari 2021. Namun, larangan ini tidak berlaku bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.

(Baca juga: Indonesia Tutup Akses WNA di 2021, DPR: Jangan Sampai Kecolongan)



Larangan masuk WNA ke Indonesia dilakukan seiring dengan munculnya strain baru virus Corona atau Covid-19. (Baca juga: Indonesia Mulai Larang WNA Masuk pada 1-14 Januari 2021)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!