Dihukum 9 Tahun Penjara, MA Nyatakan Pelajar Perkosa Pacar Dua Kali
Senin, 28 Desember 2020 - 17:50 WIB
(Baca: Perkosa Pacar, Pelajar Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara oleh MA)
Di saat waktu itu pula, Aldi mengatakan kepada pacarnya bahwa ada temannya yang juga ingin berhubungan badan dengan korban. Korban yang menolak sempat melarikan diri.
"Peristiwa kedua pada tanggal 18 Februari 2019 juga kembali melakukan perbuatan yang sama bersama Terdakwa. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan Judex Facti sudah tepat dan harus dipertahankan," tegas majelis hakim agung kasasi.
Di saat waktu itu pula, Aldi mengatakan kepada pacarnya bahwa ada temannya yang juga ingin berhubungan badan dengan korban. Korban yang menolak sempat melarikan diri.
"Peristiwa kedua pada tanggal 18 Februari 2019 juga kembali melakukan perbuatan yang sama bersama Terdakwa. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan Judex Facti sudah tepat dan harus dipertahankan," tegas majelis hakim agung kasasi.
(muh)
Lihat Juga :