Dihukum 9 Tahun Penjara, MA Nyatakan Pelajar Perkosa Pacar Dua Kali
Senin, 28 Desember 2020 - 17:50 WIB
MA menyatakan pelajar asal Kupang yang dihukum 9 tahun penjara memperkosa pacarnya sebanyak dua kali. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghukum Yakobus Gonzales Aldi Arkiang (20), seorang pelajar asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan. Majelis hakim agung yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dalam putusan kasasi mengungkapkan perbuatan itu terhadap pacarnya sendiri sebanyak dua kali.
(Baca: Sepanjang 2020, 1.659 Personel Polri Diganjar Penghargaan dan 126 Dipecat)
Hal ini sebagaimana putusan PN Kupang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Perbuatan pertama dilakukan pada 16 Februari 2019. Saat itu Aldi mengajak pacarnya pergi ke sebuah acara di Kelurahan Labat.
”Tetapi di jalan terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah gedung kosong dan akhirnya mereka melakukan hubungan suami istri di sana," ujar majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (28/12/2020).
(Baca: Sepanjang 2020, 1.659 Personel Polri Diganjar Penghargaan dan 126 Dipecat)
Hal ini sebagaimana putusan PN Kupang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Perbuatan pertama dilakukan pada 16 Februari 2019. Saat itu Aldi mengajak pacarnya pergi ke sebuah acara di Kelurahan Labat.
”Tetapi di jalan terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah gedung kosong dan akhirnya mereka melakukan hubungan suami istri di sana," ujar majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (28/12/2020).
Lihat Juga :