Dihukum 9 Tahun Penjara, MA Nyatakan Pelajar Perkosa Pacar Dua Kali

Senin, 28 Desember 2020 - 17:50 WIB
loading...
Dihukum 9 Tahun Penjara,...
MA menyatakan pelajar asal Kupang yang dihukum 9 tahun penjara memperkosa pacarnya sebanyak dua kali. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghukum Yakobus Gonzales Aldi Arkiang (20), seorang pelajar asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan. Majelis hakim agung yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dalam putusan kasasi mengungkapkan perbuatan itu terhadap pacarnya sendiri sebanyak dua kali.

(Baca: Sepanjang 2020, 1.659 Personel Polri Diganjar Penghargaan dan 126 Dipecat)

Hal ini sebagaimana putusan PN Kupang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Perbuatan pertama dilakukan pada 16 Februari 2019. Saat itu Aldi mengajak pacarnya pergi ke sebuah acara di Kelurahan Labat.

”Tetapi di jalan terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah gedung kosong dan akhirnya mereka melakukan hubungan suami istri di sana," ujar majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (28/12/2020).

(Baca: Perkosa Pacar, Pelajar Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara oleh MA)

Di saat waktu itu pula, Aldi mengatakan kepada pacarnya bahwa ada temannya yang juga ingin berhubungan badan dengan korban. Korban yang menolak sempat melarikan diri.

"Peristiwa kedua pada tanggal 18 Februari 2019 juga kembali melakukan perbuatan yang sama bersama Terdakwa. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan Judex Facti sudah tepat dan harus dipertahankan," tegas majelis hakim agung kasasi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Bertemu Wapres, Josepha...
Bertemu Wapres, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat Diberi Motivasi Terus Belajar dan Berprestasi
SPPG Polri di Pejaten...
SPPG Polri di Pejaten Terapkan Sistem MBG Prasmanan ke Pelajar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
MNC University Hadir...
MNC University Hadir di GoodBye Fest 2026 SMKN 1 Cileungsi, Hadirkan Edukasi Interaktif bagi Generasi Muda
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved