Lahan Ponpes Syariah Disoal, FPI Serahkan Surat Jawaban Somasi ke PTPN
Senin, 28 Desember 2020 - 12:47 WIB
JAKARTA - Tim Advokasi Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) resmi menyerahkan surat jawaban somasi PT Perkebunan Nusantara VIII, Senin (28/12/2020).
Hal itu diungkapkan salah satu Kuasa Hukum Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar. Ia mengatakan surat diterima langsung staf anggota PT Perkebunan Nusantara. “Sudah diterima,” kata Aziz, sembari mengirimkan foto penyerahan bukti penyerahan surat. (Baca juga: Ini Detail Jumlah Proyektil dan Peluru yang Ditemukan Komnas HAM di KM 50)
Dalam foto itu terlihat, bahwa FPI sendiri diwakili oleh Ichwan menyerahkan surat kepada Mohammad Yudayat, selaku Direktur PT. Perkebunan Nusantara VIII. Dalam surat juga terlihat, Helen RS, staf PT Perkebunan Nusantara yang menerima surat itu. Mereka kemudian menandatangani surat itu dan mengecapnya. (Baca juga: Komnas HAM: Banyak Informasi Hoaks saat Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI)
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Tim Advokasi Markas Syariah memastikan akan menjawab somasi PT Perkebunan Nasional VIII. Mereka menilai layangan surat PTPN VIII No. SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 itu salah alamat.
Hal itu diungkapkan salah satu Kuasa Hukum Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar. Ia mengatakan surat diterima langsung staf anggota PT Perkebunan Nusantara. “Sudah diterima,” kata Aziz, sembari mengirimkan foto penyerahan bukti penyerahan surat. (Baca juga: Ini Detail Jumlah Proyektil dan Peluru yang Ditemukan Komnas HAM di KM 50)
Dalam foto itu terlihat, bahwa FPI sendiri diwakili oleh Ichwan menyerahkan surat kepada Mohammad Yudayat, selaku Direktur PT. Perkebunan Nusantara VIII. Dalam surat juga terlihat, Helen RS, staf PT Perkebunan Nusantara yang menerima surat itu. Mereka kemudian menandatangani surat itu dan mengecapnya. (Baca juga: Komnas HAM: Banyak Informasi Hoaks saat Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI)
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Tim Advokasi Markas Syariah memastikan akan menjawab somasi PT Perkebunan Nasional VIII. Mereka menilai layangan surat PTPN VIII No. SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 itu salah alamat.
(cip)
tulis komentar anda