Serapan Anggaran Belum Maksimal

Senin, 28 Desember 2020 - 11:37 WIB
Ke depan, kata Robert, harus ada jalan keluar agar realisasi serapan anggaran tidak lagi seret. Dia menyarankan pemerintah pusat, mulai dari Kemendagri hingga Kemenkeu, bisa memberikan sanksi kepada pemda yang serapan anggarannya rendah. Kemendagri bisa memberikan sanksi administrasi mulai dari teguran hingga menahan dana alokasi umum (DAU). Artinya, DAU untuk tahun depan tidak berikan karena yang ada belum terpakai. ( )

Menurut Robert, penggunaan anggaran ini memang dilematis. Pasalnya, serapan yang rendah tentu menjadi masalah, namun apabila jor-joran membelanjakan APBD yang tidak jelas juga tidak dibenarkan. "Yang terpenting adalah akuntabilitas dan kualitas belanja yang baik. Saya kira pemda bisa menjalankan kedua-duanya, optimal daya serapnya dan berkualitas sasaran programnya. Tinggal komitmen saja ke arah sana," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, secara umum realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 per 22 Desember 2020 telah mencapai Rp2.468,01 triliun atau 90,1% dari target yang ditetapkan Rp2.739,2 triliun.

Menurut Sri Mulyani, seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini sedang fokus untuk menyelesaikan APBN Tahun Anggaran 2020 ini. Apalagi jika melihat sisa anggaran yang masih sekitar Rp271,1 triliun merupakan angka yang terbilang besar.

Di sisi penerimaan negara, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa hingga 23 Desember lalu tercatat baru mencapai Rp1.019,56 triliun atau 85,05% dari target Rp1.198,8 triliun sesuai Perpres Nomor 72/2020. (fw bahtiar/hafid fuad)
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More