Kaleidoskop Komunikasi Politik 2020
Senin, 28 Desember 2020 - 06:30 WIB
Pengelolaan komunikasi pandemi menjadi persoalan serius tahun ini. Hal ini terkait dengan manajemen kebencanaan nasional nonalam. Merujuk ke Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada tiga jenis bencana. Ada bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Bencana nonalam itu contohnya wabah/pandemi. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan korona sebagai pandemi. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana nasional sejak Sabtu (14/3/2020). Tiga masalah utama komunikasi pandemi ialah komunikasi kebijakan, kelembagaan komunikasi, dan jaringan komunikasi bencana, strategi diseminasi, dan respons dinamika isu yang berkembang. Perspektif komunikasi dalam penanganan pandemi korona harus diletakkan dalam bingkai komunikasi bencana.
Ketergagapan dalam penanganan komunikasi pandemi ini menyebabkan persoalan serius seperti lemahnya koordinasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mudik Lebaran, pembatasan moda transportasi, distribusi bantuan, hingga penggunaan anggaran dan implementasi sejumlah kewenangan. Sebenarnya pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Di sektor komunikasi, pemerintah sudah memiliki Instruksi Presiden Nomor 9/2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Hanya, turunan dari hal tersebut secara teknis tidak memadai. Misalnya protokol komunikasi terlambat dibuat, peran informasi (information roles) sangat kurang teperhatikan dengan baik, sehingga ada banyak tumpang tindih kendali dalam distribusi serta alokasi pekerjaan.
Problem komunikasi ini berdampak pada dua hal. Pertama, pada kepercayaan publik tentang peran dan fungsi pemerintah dalam penanganan bencana. Sejak Maret 2020 ditetapkannya pandemi hingga saat ini, persoalan kepercayaan ini kerap mengemuka. Misalnya, di masa awal pandemi terhubung dengan kepercayaan publik tentang data yang terpapar Covid-19, data mereka yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah, serta transparansi menyangkut alokasi anggarannya. Ketidakpercayaan publik cukup beralasan. Hal ini, dipicu oleh besarnya potensi adanya oknum di pemerintah yang mengail di air keruh. Negara harus menunda sebagian besar rencana kegiatan produktif 2020 karena harus dilakukan realokasi anggaran untuk membiayai perlindungan sosial. Dari total pagu anggaran Rp234,33 triliun, realisasi perlindungan sosial telah mencapai Rp207,8 triliun atau 88,9% hingga akhir November 2020. Problem serius soal data memang menjadi momok sekaligus kendala.
Saat muncul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada 31 Maret 2020, ketidakpercayaan publik terhubung dengan persepsi sekaligus kekhawatiran bahwa Perppu Covid-19 ini membuka celah bagi pejabat untuk korupsi. Kekhawatiran publik tersebut terkonfirmasi. Misalnya, dalam kasus bantuan sosial yang dikorup sejumlah oknum di Kementrian Sosial yang melibatkan peran Menteri Sosial dan sejumlah pejabat teras lain. Korupsi bantuan sosial kaum papa benar-benar menjadi tamparan keras bagi pemerintahan Jokowi. Hal tersebut terjadi karena sedari awal ada persoalan, yakni buruknya kejelasan data dan transparansi informasi.
Kedua, berdampak pada soliditas pemerintah sendiri dalam mengatasi pandemi. Banyak sekali kebijakan dikeluarkan, tetapi banyak juga yang tidak berjalan efektif. Salah satunya disebabkan lemahnya komunikasi kebijakan. Misalnya kebijakan menyangkut kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Presiden Jokowi meneken dan mengeluarkan Perpres tersebut pada 5 Mei 2020. Kebijakan yang dianggap keluar di musim yang tidak tepat ini, akhirnya sulit diimplementasikan. Hal lain, misalnya, polemik antara penerapan PSBB dan pelonggaran moda transportasi menjelang mudik Lebaran. Koordinasi menjadi kunci dalam komunikasi organisasi birokrasi.
Ke depan, dalam penanganan komunikasi pandemi ataupun kebencanaan nasional lain diperlukan manajemen komunikasi yang lebih baik. Pemerintah harus responsif dengan segera menyiapkan protokol komunikasi, mengoordinasikan peran antarlembaga, serta memiliki acuan kebijakan yang berorientasi pada penanganan persoalan dari hulu ke hilir secara sistemis dan komprehensif.
Ketergagapan dalam penanganan komunikasi pandemi ini menyebabkan persoalan serius seperti lemahnya koordinasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mudik Lebaran, pembatasan moda transportasi, distribusi bantuan, hingga penggunaan anggaran dan implementasi sejumlah kewenangan. Sebenarnya pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Di sektor komunikasi, pemerintah sudah memiliki Instruksi Presiden Nomor 9/2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Hanya, turunan dari hal tersebut secara teknis tidak memadai. Misalnya protokol komunikasi terlambat dibuat, peran informasi (information roles) sangat kurang teperhatikan dengan baik, sehingga ada banyak tumpang tindih kendali dalam distribusi serta alokasi pekerjaan.
Problem komunikasi ini berdampak pada dua hal. Pertama, pada kepercayaan publik tentang peran dan fungsi pemerintah dalam penanganan bencana. Sejak Maret 2020 ditetapkannya pandemi hingga saat ini, persoalan kepercayaan ini kerap mengemuka. Misalnya, di masa awal pandemi terhubung dengan kepercayaan publik tentang data yang terpapar Covid-19, data mereka yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah, serta transparansi menyangkut alokasi anggarannya. Ketidakpercayaan publik cukup beralasan. Hal ini, dipicu oleh besarnya potensi adanya oknum di pemerintah yang mengail di air keruh. Negara harus menunda sebagian besar rencana kegiatan produktif 2020 karena harus dilakukan realokasi anggaran untuk membiayai perlindungan sosial. Dari total pagu anggaran Rp234,33 triliun, realisasi perlindungan sosial telah mencapai Rp207,8 triliun atau 88,9% hingga akhir November 2020. Problem serius soal data memang menjadi momok sekaligus kendala.
Saat muncul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada 31 Maret 2020, ketidakpercayaan publik terhubung dengan persepsi sekaligus kekhawatiran bahwa Perppu Covid-19 ini membuka celah bagi pejabat untuk korupsi. Kekhawatiran publik tersebut terkonfirmasi. Misalnya, dalam kasus bantuan sosial yang dikorup sejumlah oknum di Kementrian Sosial yang melibatkan peran Menteri Sosial dan sejumlah pejabat teras lain. Korupsi bantuan sosial kaum papa benar-benar menjadi tamparan keras bagi pemerintahan Jokowi. Hal tersebut terjadi karena sedari awal ada persoalan, yakni buruknya kejelasan data dan transparansi informasi.
Kedua, berdampak pada soliditas pemerintah sendiri dalam mengatasi pandemi. Banyak sekali kebijakan dikeluarkan, tetapi banyak juga yang tidak berjalan efektif. Salah satunya disebabkan lemahnya komunikasi kebijakan. Misalnya kebijakan menyangkut kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Presiden Jokowi meneken dan mengeluarkan Perpres tersebut pada 5 Mei 2020. Kebijakan yang dianggap keluar di musim yang tidak tepat ini, akhirnya sulit diimplementasikan. Hal lain, misalnya, polemik antara penerapan PSBB dan pelonggaran moda transportasi menjelang mudik Lebaran. Koordinasi menjadi kunci dalam komunikasi organisasi birokrasi.
Ke depan, dalam penanganan komunikasi pandemi ataupun kebencanaan nasional lain diperlukan manajemen komunikasi yang lebih baik. Pemerintah harus responsif dengan segera menyiapkan protokol komunikasi, mengoordinasikan peran antarlembaga, serta memiliki acuan kebijakan yang berorientasi pada penanganan persoalan dari hulu ke hilir secara sistemis dan komprehensif.
Lihat Juga :