Komisi I DPR Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Ketua Dewas TVRI
Kamis, 14 Mei 2020 - 11:26 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR resmi mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI Arief Hidayat lewat rapat internalnya pada Senin (11/5) kemarin. Hal ini didasarkan atas tindakan Dewas TVRI yang mengabaikan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan tetap memecat 3 direksi TVRI nonaktif.
"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota Dewas lainnya," kata Anggota Komisi I DPR Charles Honoris kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Charles menjelaskan, rekomendasi pemecatan itu didasarkan atas diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif. Hal itu membuktikan bahwa Dewas TVRI kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif. (Baca Juga: Komisi I DPR Minta Dewas TVRI Hentikan Proses Seleksi Dirut).
"Dalam hal ini Dewas telah melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," terang politikus PDI Perjuangan itu.
Charles menambahkan, dengan adanya keputusan Dewas TVRI yang mengabaikan kesepakatan RDP dengan Komisi I DPR ini, akan menjadi pertimbangan serius bagi Komisi I DPR untuk terus melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewas TVRI.
"Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI."
"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota Dewas lainnya," kata Anggota Komisi I DPR Charles Honoris kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Charles menjelaskan, rekomendasi pemecatan itu didasarkan atas diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif. Hal itu membuktikan bahwa Dewas TVRI kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif. (Baca Juga: Komisi I DPR Minta Dewas TVRI Hentikan Proses Seleksi Dirut).
"Dalam hal ini Dewas telah melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," terang politikus PDI Perjuangan itu.
Charles menambahkan, dengan adanya keputusan Dewas TVRI yang mengabaikan kesepakatan RDP dengan Komisi I DPR ini, akan menjadi pertimbangan serius bagi Komisi I DPR untuk terus melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewas TVRI.
"Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI."
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda