Bibit Vaksin Merah Putih Eijkman Diserahkan ke Biofarma Triwulan Pertama 2021
Jum'at, 25 Desember 2020 - 13:55 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bibit vaksin Merah Putih yang sedang dikembangkan oleh Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman akan diserahkan ke PT Biofarma pada triwulan 2021.
"Bibit vaksin Merah Putih berpotensi akan diserahkan oleh Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman kepada PT Bio Farma pada triwulan pertama tahun 2021," kata Wiku dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (25/12/2020).
Vaksin merah putih adalah kandidat vaksin yang dikembangkan di dalam negeri dan akan digunakan mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Ditargetkan, setelah lulus uji klinis dan praklinis, diharapkan izin edar dapat dikeluarkan pada 2021. (
)
Pemerintah saat ini tengah gencar mengedukasi masyarakat akan pentingnya Vaksinasi dalam mengatasi pandemi COVID-19 agar kekebalan komunitas atau herd Immunity semakin mudah tercapai. "Pemerintah juga memastikan bahwa vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat minim efek samping dan tentunya halal," kata Wiku.
Sementara itu, kata Wiku, untuk masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19, maka pemerintah daerah yang memiliki kewenangan. "Nah untuk masyarakat yang menolak, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi, agar tercapai herd immunity," katanya. ( )
"Bibit vaksin Merah Putih berpotensi akan diserahkan oleh Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman kepada PT Bio Farma pada triwulan pertama tahun 2021," kata Wiku dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (25/12/2020).
Vaksin merah putih adalah kandidat vaksin yang dikembangkan di dalam negeri dan akan digunakan mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Ditargetkan, setelah lulus uji klinis dan praklinis, diharapkan izin edar dapat dikeluarkan pada 2021. (
Baca Juga
Pemerintah saat ini tengah gencar mengedukasi masyarakat akan pentingnya Vaksinasi dalam mengatasi pandemi COVID-19 agar kekebalan komunitas atau herd Immunity semakin mudah tercapai. "Pemerintah juga memastikan bahwa vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat minim efek samping dan tentunya halal," kata Wiku.
Sementara itu, kata Wiku, untuk masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19, maka pemerintah daerah yang memiliki kewenangan. "Nah untuk masyarakat yang menolak, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi, agar tercapai herd immunity," katanya. ( )
(abd)
tulis komentar anda