Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung, Ini Alasan Polri

Jum'at, 25 Desember 2020 - 13:37 WIB
loading...
Habib Rizieq Tersangka...
Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan COVID-19 di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor.

(Baca juga : Begini Kedudukan dan Hak Tetangga Kafir Menurut Gus Baha )

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan alasan penetapan tersangka lantaran Habib Rizieq dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

"Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (25/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung )

Dalam penetapan tersangka itu, Polri sudah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi, dan petunjuk dari para ahli yang sudah diperiksa sejauh ini.

Andi juga menegaskan dalam kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan tidak ada tersangka lain selain Habib Rizieq. Pasalnya, acara yang menyebabkan kerumunan di Megamendung tidak memiliki kepanitiaan.

(Baca juga : Para Diplomat di Arab Saudi Rayakan Natal: 'Ini Mirip Ramadhan, Bertukar Hadiah' )

"Tidak ada kepanitiaan, panitiannya tidak ada kalau di (kerumunan) Megamendung," ujar Andi.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 Desember 2020. (Baca juga: Kembali Jadi Tersangka, FPI: Habib Rizieq Tidak Masalah Ditahan Kasus Model Apapun )

"Sudah, sudah keluar tersangka sudah. Megamendung sudah, yang terkait kasus Rumah Sakit Ummi belum," ucap Andi di kantor Komnas HAM.

Andi menjelaskan bahwa pasal persangkaannya berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan yang awalnya ditangani Polda Metro Jaya. Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(Baca juga : Inilah Alasan Mengapa Seorang Muslim Wajib Berbaik Sangka pada Allah SWT )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved