Soal Sanksi bagi Penolak Vaksinasi, Begini Penjelasan Jubir Vaksinasi
Selasa, 22 Desember 2020 - 12:24 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalusia mengatakan saat ini masih belum ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi.
"Saya rasa tidak ada sanksi ya sampai saat ini. Sejauh ini tidak ada sanksi kepada orang yang tidak mau divaksin," ungkap Lucia pada dialog Literasi Vaksin Covid-19 secara virtual, Selasa (22/12/2020).
Namun, Lucia menegaskan Kementerian Kesehatan yang bisa menjawab terkait ada atau tidak sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 . "Terkait sanksi pada orang yang tidak mau di vaksin, nah ini, saya mohon maaf tidak bisa menjawab karena ini kewenangan dari Kementerian Kesehatan."
Saat ini, tegas Lucia, pihaknya masih terus mengupayakan edukasi dan imbauan agar masyarakat mau untuk dilakukan vaksinasi Covid-19 . "Hanya kita melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Tapi ini adalah kewenangan dari Kementerian Kesehatan yang melakukan program vaksinasi," tegasnya.
Selain itu, Lucia menegaskan bahwa dalam program vaksinasi massal adalah menjadi tanggung jawab oleh pemerintah. Sehingga, masyararakat diharapkan tidak khawatir terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) vaksinasi Covid-19 .
( ).
"Dalam peraturannya, KIPI atau kejadian ikutan pascaimunisasi yang terjadi karena program imunisasi atau vaksinasi massal, atau vaksinasi nasional ini menjadi tanggung jawab pemerintah," tegas Lucia.
Lucia juga menjelaskan pemerintah telah merancang tahapan program vaksinasi Covid-19. "Tahapan yang dirancang pemerintah dalam program vaksinasi Covid-19 , pertama adalah bahwa program vaksinasi ini diberikan pada orang dengan usia 18 sampai 59 tahun sebagai prioritas. Karena pada usia tersebut adalah usia produktif. Dan orang mempunyai banyak aktivitas, orang banyak beraktivitas pada kelompok usia tersebut," katanya.
( ).
Selain itu, kata Lucia, vaksin yang tersedia saat ini uji kliniknya baru terbatas pada orang dengan usia dari usia 18 sampai 59 tahun. "Tetapi tidak menutup kemungkinan nanti kita akan ada uji klinik lagi untuk usia di atas tersebut," ungkapnya.
Kemudian terkait dengan populasinya siapa saja, Lucia mengatakan tentunya orang-orang yang rentan. "Orang-orang yang rentan terpapar misalnya frontliner, guru, tenaga kesehatan dulu karena kita tahu tenaga kesehatan hal ini sangat erat terpapar Covid-19 ini," tegas Lucia.
"Saya rasa tidak ada sanksi ya sampai saat ini. Sejauh ini tidak ada sanksi kepada orang yang tidak mau divaksin," ungkap Lucia pada dialog Literasi Vaksin Covid-19 secara virtual, Selasa (22/12/2020).
Namun, Lucia menegaskan Kementerian Kesehatan yang bisa menjawab terkait ada atau tidak sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 . "Terkait sanksi pada orang yang tidak mau di vaksin, nah ini, saya mohon maaf tidak bisa menjawab karena ini kewenangan dari Kementerian Kesehatan."
Saat ini, tegas Lucia, pihaknya masih terus mengupayakan edukasi dan imbauan agar masyarakat mau untuk dilakukan vaksinasi Covid-19 . "Hanya kita melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Tapi ini adalah kewenangan dari Kementerian Kesehatan yang melakukan program vaksinasi," tegasnya.
Selain itu, Lucia menegaskan bahwa dalam program vaksinasi massal adalah menjadi tanggung jawab oleh pemerintah. Sehingga, masyararakat diharapkan tidak khawatir terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) vaksinasi Covid-19 .
( ).
"Dalam peraturannya, KIPI atau kejadian ikutan pascaimunisasi yang terjadi karena program imunisasi atau vaksinasi massal, atau vaksinasi nasional ini menjadi tanggung jawab pemerintah," tegas Lucia.
Lucia juga menjelaskan pemerintah telah merancang tahapan program vaksinasi Covid-19. "Tahapan yang dirancang pemerintah dalam program vaksinasi Covid-19 , pertama adalah bahwa program vaksinasi ini diberikan pada orang dengan usia 18 sampai 59 tahun sebagai prioritas. Karena pada usia tersebut adalah usia produktif. Dan orang mempunyai banyak aktivitas, orang banyak beraktivitas pada kelompok usia tersebut," katanya.
( ).
Selain itu, kata Lucia, vaksin yang tersedia saat ini uji kliniknya baru terbatas pada orang dengan usia dari usia 18 sampai 59 tahun. "Tetapi tidak menutup kemungkinan nanti kita akan ada uji klinik lagi untuk usia di atas tersebut," ungkapnya.
Kemudian terkait dengan populasinya siapa saja, Lucia mengatakan tentunya orang-orang yang rentan. "Orang-orang yang rentan terpapar misalnya frontliner, guru, tenaga kesehatan dulu karena kita tahu tenaga kesehatan hal ini sangat erat terpapar Covid-19 ini," tegas Lucia.
(zik)
tulis komentar anda