UU Cipta Kerja Permudah Buka Usaha untuk Perbanyak Lapangan Kerja
Senin, 21 Desember 2020 - 14:33 WIB
Agar serapan pada tenaga kerja lokal semakin maksimal, tidak hanya perlu upaya peningkatan kualitas SDM. Ia menyarankan, perlu ada pembatasan maksimal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Ia pun menganalogikannya dengan kebijakan pemenuhan kuota 30% untuk perempuan. Fauzie menegaskan, dengan berpendapat seperti itu, dirinya tidak anti asing. Menurutnya, TKA tetap diperlukan, tapi harus dibatasi demi kepentingan masyarakat Indonesia. (Baca juga: Itenas Bandung Rayakan Dies Natalis Ke-48 Lewat Video Mapping )
“Orang asing yang bekerja di Indonesia dibatasi, misalnya maksimal berapa persen. Ini juga untuk melindung warga negara kita,” usul Ketua Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fisip UB Malang itu.
Selain memberi usulan soal pembatasan kuota maksimal TKA, Fauzie juga mengusulkan agar keberpihakan kepada pekerja lebih ditingkatkan lagi, supaya tidak terlalu berpihak pada pengusaha dan kurang memperhatikan kepentingan pekerja.
Karena, hubungan antara pengusaha selaku pencipta lapangan kerja dengan pekerja, itu mutualisme. Dua kelompok ini saling membutuhkan. “Sebab, pengusaha apapun, tanpa adanya tenaga kerja yang memadai, maka tidak ada artinya,” ucapnya.
Meskipun terdapat kekurangan, Fauzie memandang UU Cipta Kerja perlu disambut positif. “Karena tujuannya baik, untuk memudahkan dan menciptakan lapangan kerja, kemudian membuat masyarakat yang nganggur semakin berkurang,” tuturnya.
“Orang asing yang bekerja di Indonesia dibatasi, misalnya maksimal berapa persen. Ini juga untuk melindung warga negara kita,” usul Ketua Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fisip UB Malang itu.
Selain memberi usulan soal pembatasan kuota maksimal TKA, Fauzie juga mengusulkan agar keberpihakan kepada pekerja lebih ditingkatkan lagi, supaya tidak terlalu berpihak pada pengusaha dan kurang memperhatikan kepentingan pekerja.
Karena, hubungan antara pengusaha selaku pencipta lapangan kerja dengan pekerja, itu mutualisme. Dua kelompok ini saling membutuhkan. “Sebab, pengusaha apapun, tanpa adanya tenaga kerja yang memadai, maka tidak ada artinya,” ucapnya.
Meskipun terdapat kekurangan, Fauzie memandang UU Cipta Kerja perlu disambut positif. “Karena tujuannya baik, untuk memudahkan dan menciptakan lapangan kerja, kemudian membuat masyarakat yang nganggur semakin berkurang,” tuturnya.
(mpw)
Lihat Juga :