UU Cipta Kerja Permudah Buka Usaha untuk Perbanyak Lapangan Kerja

Senin, 21 Desember 2020 - 14:33 WIB
UU Cipta Kerja memberikan keuntungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang Moch Fauzie Said menilai, Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja mempermudah pelaku usaha untuk memulai usaha, yang imbasnya pada penciptaan lapangan kerja yang banyak.

“Diharapkan, Pemerintah dengan UU (Cipta Kerja) ini mempermudah membuka usaha-usaha, kemudian akan berdampak lapangan kerja semakin banyak, sehingga menaikkan angka serapan pengangguran,” katanya dalam seminar daring bertema Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja, yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III, Sabtu (19/12). (Baca juga: Kemendikbud Dorong Jumlah Riset dari PMDSU )



Hal itu dilakukan dengan mempercepat dan memangkas birokrasi izin berusaha. Dengan percepatan itu, akan mempercepat menciptakan lapangan kerja baru. Namun demikian, ia menggarisbawahi, penciptaan lapangan kerja juga harus memperhatikan persoalan ketenagakerjaan.

Fauzie mengingatkan soal kondisi kesiapan sumber daya manusia (SDM) pekerja Indonesia saat ini. Meski banyak pekerja Indonesia yang berkualitas tapi, menurutnya, itu tidak merata. Masih banyak yang kualitasnya masih rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!