Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Disidang di PN Depok Hari Ini
Senin, 21 Desember 2020 - 09:03 WIB
JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok , hari ini. Sidang digelar secara virtual.
Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, sidang akan digelar secara virtual seperti sidang lainnya. "Ya karena alasan pandemi. Yang di PN hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa," ujarnya, Senin (21/12/2020).
Nanang menjelaskan, sidang tersebut semula digelar Kamis pekan lalu. Namun karena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap maka ditunda. "Kemarin sudah pemeriksaan identitas terdakwa. Tetapi karena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap maka sidang ditunda Senin. acaranya masih pemeriksaan surat kuasa penasihat hukum terdakwa," ungkapnya.
( ).
Dalam sidang itu susunan majelis hakim antara lain Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Evianti Meliala dan Andi Imran Makulau.
Diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap 13 Oktober 2020. Kemudian, Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020 karena dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui akun Twitter. Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Berkas Syahganda Nainggolan sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 20 November 2020. Berkas kemudian masuk pelimpahan tahap dua pada 3 Desember 2020.
( ).
Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, sidang akan digelar secara virtual seperti sidang lainnya. "Ya karena alasan pandemi. Yang di PN hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa," ujarnya, Senin (21/12/2020).
Nanang menjelaskan, sidang tersebut semula digelar Kamis pekan lalu. Namun karena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap maka ditunda. "Kemarin sudah pemeriksaan identitas terdakwa. Tetapi karena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap maka sidang ditunda Senin. acaranya masih pemeriksaan surat kuasa penasihat hukum terdakwa," ungkapnya.
( ).
Dalam sidang itu susunan majelis hakim antara lain Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Evianti Meliala dan Andi Imran Makulau.
Diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap 13 Oktober 2020. Kemudian, Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020 karena dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui akun Twitter. Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Berkas Syahganda Nainggolan sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 20 November 2020. Berkas kemudian masuk pelimpahan tahap dua pada 3 Desember 2020.
( ).
(zik)
tulis komentar anda