Sengketa Tanah di Cakung, Juru Ukur Tanah Paryoto Menantikan Keadilan

Jum'at, 27 November 2020 - 17:06 WIB
loading...
Sengketa Tanah di Cakung, Juru Ukur Tanah Paryoto Menantikan Keadilan
Paryoto tak pernah mengira ketenangannya menjalani masa selepas pensiun bersama keluarga harus terusik. Dia kini harus berurusan dengan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Paryoto tak pernah mengira ketenangannya menjalani masa selepas pensiun bersama keluarga harus terusik. Dia kini harus berurusan dengan hukum . Duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Jakarta Timur, dia dituduh atas dugaan pemalsuan dan penerimaan suap terkait pengukuran tanah di Cakung Barat pada 2011 silam.

Menurut pria berusia 62 tahun itu, dia hanyalah mantan juru ukur tanah BPN, pensiunan biasa. Namun, peristiwa yang mesti dijalaninya pada tahun ini bisa dibilang tidak biasa. Tak hanya harus menjalani proses hukum, dia juga diserang bertubi-tubi. Mulai dari aksi demonstrasi puluhan orang yang menuntutnya dihukum berat, hingga tuduhan-tuduhan di media sosial. (Baca juga: Haris Azhar Diminta Belajar Lagi Duduk Perkara Kasus Sengketa Tanah)

Perihal kasusnya sendiri, Paryoto juga bingung. “Sudah ratusan kali saya melakukan pengukuran tanah. Semuanya saya jalankan sesuai SOP. Nggak beda dengan saya lakukan di tanah Cakung Barat, tapi yang satu itu membuat saya jadi tersangka,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (28/11/2020).

Paryoto ingat betul kejadian beberapa bulan lalu. Saat itu, Mei 2020, dia pertama kali menerima surat dari Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka. "Saya kaget. Down. Istri saya jelas shock," tuturnya.

Saat itu, Paryoto langsung mengadu ke mantan atasannya, kepala seksi, kabid, lalu disarankan ke Kakanwil. Saat bersama Kakanwil, Paryoto ditunjukkan isi perbincangan WA antara Kakanwil dengan Kepala Pertanahan Jaktim. “Saya cuma lihat sepintas. Isinya, saya dijamin aman walaupun tersangka,” kata Paryoto.

Kepala Pertanahan Jaktim, memberi nomor Paryoto kepada seseorang bernama Awi yang lalu menghubungi Paryoto, meminta bertemu dengan iming-iming akan membantu. Keduanya lalu bertemu di hotel di kawasan Pluit. Di sana, Awi meminta Paryoto mengaku menerima uang dari Achmad Djufri, utusan si empunya tanah, Benny Tabalujan yang mendampinginya saat melakukan pengukuran. '

“Besarannya, sebanyak-banyaknya,” ucap Paryoto menirukan ucapan Awi saat itu. Awi meyakinkan Paryoto, dia akan selamat. "Awi bilang, kepala saya jaminannya," katanya.

Paryoto melaporkan hasil pertemuan itu kepada Kakanwil DKI Jakarta. “Oleh Kakanwil, saya dipaksa suruh ngakuin terima uang sekian. Bilang aja yang ngasih lupa. Intinya saya dilepas gitu aja sama Kakanwil. Pulangnya saya ke Kantor Jaktim, saya laporan. Dia sependapat dengan Kakanwil,” kata pria yang tinggal di kawasan Bekasi ini.

Meski sebenarnya tak sepeser pun menerima uang, Paryoto terpaksa menurut. Yang ada di pikirannya saat itu hanya keluarga. Terutama sang anak yang masih kecil.

Belakangan, Paryoto berbalik setelah mengikuti proses dan mengetahui detail yang terjadi di belakang semuanya. “Ini sih saya dikorbanin. Saya minta dilindungin, malah dijorokin,” kata Paryoto.

Dia juga tak ingin dimanfaatkan untuk menjerat dua tersangka lainnya, Benny Tabalujan dan Ahmad Djufri. "Dari saya bisa masuk ke mereka lagi. Itu berarti saya ikut menzalimi mereka," imbuh Paryoto. Karena itulah, di persidangan, Paryoto mencabut keterangannya soal penerimaan uang itu.

Dia bersyukur keluarga sangat mendukungnya, juga orang-orang di sekitarnya. “Para ketua RT saya sampaikan, bukan aib, karena saya nggak merasa salah. RT pada ngerti. Mendoakan semua ketua RT. Saya tinggal di situ sejak 1985. Dari dulu nggak pernah bermasalah,” jelas pria yang juga Ketua RW di salah satu wilayah di Bintara, Bekasi tersebut. (Baca juga:Haris Azhar Anggap Tantangan Kubu Abdul Halim Wujud Kepanikan)

Selasa (1/12), berdasarkan agenda sidang, Paryoto akan mendengarkan vonis hakim. Jelang putusan, Paryoto menyempatkan diri untuk mudik sekaligus ziarah ke makam orang tuanya di Jawa Tengah sana. Saat ditanya tentang kemungkinan putusan yang dia terima, Paryoto menjawab singkat, “Saya percaya hakim tahu kebenarannya dan akan memberikan saya keadilan.”
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)