Wakil Ketua Komisi IX Desak Pemerintah Cabut Perpres Kenaikan Iuran BPJS

Rabu, 13 Mei 2020 - 20:09 WIB
Fraksi PKS meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang revisi perubahan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang isinya menaikkan kembali iuran BPJS kesehatan dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA). (Baca juga: Iuran BPJS Kembali Dinaikkan, Komisi IX Sebut Negara Digarap Asal-asalan)

“Pemerintah tidak peka dan terbukti tidak empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Corona, dimana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikan iuran BPJS Kesehatan,” ujar Ansory Siregar kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA)

Ansory menilai pemerintah juga tidak memberikan contoh atau tauladan yang baik dalam ketaatan hukum, padahal keputusan MA sudah sah dan mengikat agar iuran BPJS dikembalikan seperti sedia kala. Ironisnya, kebijakan kenaikannya disampaikan ketika DPR sedang reses sehingga tidak bisa melakukan rapat kerja dengan pemerintah. “Untuk itu saya Ansory Siregar Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan,” tegasnya. (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)

Politikus PKS ini menyesalkan di tengah-tengah kegembiraan masyarakat menyambut pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, justru muncul berita kenaikan lagi. “Pemerintah tidak peka dan tidak peduli terhadap perasan masyarakat,” sesal Ansory.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More