Aktualisasi Semangat Bela Negara Wujudkan SDM Antikorupsi
Sabtu, 19 Desember 2020 - 21:19 WIB
Sebagai unsur penyelenggara negara, ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang kepada kami, telah membuat dan menjalankan tiga strategi pemberantasan korupsi yang merupakan core business KPK dalam pemberantasan korupsi memyeluruh yang dilaksanakan secara holistik, integral sistemik, dan sustainable.
Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat mulai dari TK, SD, SMP hingga perguruan tinggi untuk membentuk mindset dan culture-set segenap elemen dan anak bangsa agar terbebas dari perilaku koruptif dan laten korupsi.
Kedua adalah strategi pencegahan dengan prinsip untuk menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara perbaikan, penguatan hingga membangun sistem baru, karena korupsi itu juga muncul dan tidak terlepas dari sebuah sistem sebagai penyebab (by system corruption, corruption because of fail, bad and weak system).
Kepala negara telah menegaskan birokrasi bukanlah suatu agenda yang menghambat kemajuan negara sehingga ke depan tidak ada lagi tumpang tindih regulasi yang merumitkan yang menjebak semua pihak dalam risiko sehingga harus segera diakhiri.
Akan tetapi penyederhanaan sistem harus sejalan dengan transparansi sehingga dapat dilihat bagian mana dari sistem-sistem tersebut yang berpengaruh atau berpeluang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi.
KPK akan memberikan rekomendasi bagaimana terkait dengan perbaikan sistem karena sistem yang baik akan tentu dapat menutup peluang dan kesempatan untuk setiap orang yang ingin melakukan korupsi.
Dan yang ketiga, adalah pendekatan penindakan, dengan penindakan kita lakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, akuntabel, menjunjung tinggi HAM dan secara bersamaan tidak hanya pengenaan penghukuman badan tetapi juga dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara, perampasan asset milik para koruptor secara efektif, agar menimbulkan kesadaran untuk taat, patuh pada hukum, bukan hanya sekadar membuat rasa takut atau sanksi semata.
Selain itu, perlu kesadaran penuh untuk dapat melihat korupsi adalah jalan sesat dan perbuatan maksiat yang hanya menyuguhkan kenikmatan sesaat dimana dosanya harus ditanggung dunia akhirat. Butuh kerelaan luar biasa agar memandang korupsi sebagai aib nan cela, bukan budaya apalagi kultur warisan leluhur bangsa.
Ingat, menangkap koruptor adalah tugas KPK dan aparatur penegak hukum lainnya, namun mencegah korupsi yang jelas kejahatan kemanusaan adalah tugas mulia yang harus kita (segenap rakyat Indonesia) lakukan bersama.
Sesuai tema “Semangat Bela Negara Wujudkan SDM Tangguh dan Unggul" yang diusung tahun ini, mari bersama kita gelorakan semangat bela negara dari kolonialisme korupsi, agar cita-cita founding fathers dimana kesejahteraan umum dalam kehidupan bangsa yang cerdas dan antikorupsi, dapat dirasakan oleh segenap bangsa Indonesia, mulai Sabang sampai Merauke dan Miangas hingga Pulau Rote serta segenap tumpah darah Indonesia dimanapun mereka berada.
Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat mulai dari TK, SD, SMP hingga perguruan tinggi untuk membentuk mindset dan culture-set segenap elemen dan anak bangsa agar terbebas dari perilaku koruptif dan laten korupsi.
Kedua adalah strategi pencegahan dengan prinsip untuk menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara perbaikan, penguatan hingga membangun sistem baru, karena korupsi itu juga muncul dan tidak terlepas dari sebuah sistem sebagai penyebab (by system corruption, corruption because of fail, bad and weak system).
Kepala negara telah menegaskan birokrasi bukanlah suatu agenda yang menghambat kemajuan negara sehingga ke depan tidak ada lagi tumpang tindih regulasi yang merumitkan yang menjebak semua pihak dalam risiko sehingga harus segera diakhiri.
Akan tetapi penyederhanaan sistem harus sejalan dengan transparansi sehingga dapat dilihat bagian mana dari sistem-sistem tersebut yang berpengaruh atau berpeluang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi.
KPK akan memberikan rekomendasi bagaimana terkait dengan perbaikan sistem karena sistem yang baik akan tentu dapat menutup peluang dan kesempatan untuk setiap orang yang ingin melakukan korupsi.
Dan yang ketiga, adalah pendekatan penindakan, dengan penindakan kita lakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, akuntabel, menjunjung tinggi HAM dan secara bersamaan tidak hanya pengenaan penghukuman badan tetapi juga dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara, perampasan asset milik para koruptor secara efektif, agar menimbulkan kesadaran untuk taat, patuh pada hukum, bukan hanya sekadar membuat rasa takut atau sanksi semata.
Selain itu, perlu kesadaran penuh untuk dapat melihat korupsi adalah jalan sesat dan perbuatan maksiat yang hanya menyuguhkan kenikmatan sesaat dimana dosanya harus ditanggung dunia akhirat. Butuh kerelaan luar biasa agar memandang korupsi sebagai aib nan cela, bukan budaya apalagi kultur warisan leluhur bangsa.
Ingat, menangkap koruptor adalah tugas KPK dan aparatur penegak hukum lainnya, namun mencegah korupsi yang jelas kejahatan kemanusaan adalah tugas mulia yang harus kita (segenap rakyat Indonesia) lakukan bersama.
Sesuai tema “Semangat Bela Negara Wujudkan SDM Tangguh dan Unggul" yang diusung tahun ini, mari bersama kita gelorakan semangat bela negara dari kolonialisme korupsi, agar cita-cita founding fathers dimana kesejahteraan umum dalam kehidupan bangsa yang cerdas dan antikorupsi, dapat dirasakan oleh segenap bangsa Indonesia, mulai Sabang sampai Merauke dan Miangas hingga Pulau Rote serta segenap tumpah darah Indonesia dimanapun mereka berada.
tulis komentar anda