Anggota DPR Ini Meyakini Revisi Otsus Bisa Sejahterakan Masyarakat Papua
Sabtu, 19 Desember 2020 - 05:38 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie menilai, revisi otonomi khusus (Otsus) akan bisa menyejahterakan rakyat. Namun, menurutnya, dengan syarat yang benar-benar menyentuh persoalan di Papua.
“Kami belum menerima draf revisi itu, memang kemarin dalam paripurna ibu ketua DPR (Puan Maharani) menyampaikan sudah menerima surat dari Pak Presiden terkait revisi UU Otsus Papua, tapi sebagai anggota DPR kami belum menerima drafnya,” kata Jimmy dalam Webinar Series#20 bertajuk “Mampukah Revisi Otonomi Khusus Papua menjamin masa depan dan kesejahteraan Papua?” diselenggarakan oleh PSKP, Jumat 18 Desember 2020.
Pimpinan DPR RI sendiri sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Surat itu akan ditindaklanjuti pada masa sidang akan datang. Namun, belum semua anggota DPR RI menerima draft revisi Otsus tersebut.
Jimmy menegaskan, persoalan Papua bukan hanya persoalan keuangan, tapi kewenangan. “Kami butuh kewenangan apakah pemerintah benar-benar menjadikan Otsus ini sebagai solusi permasalahan rakyat Papua atau tidak? itu yang saya lihat selama ini,” tuturnya.
Sebagai DPR RI dari Dapil Papua Barat, lanjut Jimmy, dirinya terus berteriak memperjuangkan masa depan masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan rakyat Papua perlu berdiskusi, duduk bersama membahas masalah revisi UU Otsus. ( )
“Revisi ini tidak bisa seperti tambal sulam hanya datang duduk bicara pasal ini dan selesai, tidak. Kita harus bicara apa sebabnya sehingga rakyat Papua menyimpulkan Otsus selama 20 tahun ini tidak berhasil. Itu yang harus kita duduk bersama dan bicarakan,” paparnya.
“Kami melihat Otsus ini ibarat cek kosong aja buat orang Papua. Kekhususannya tidak jelas pelaksanaannya, katanya lex specialis, tapi kenyataannya lex generalis. Sebagai mantan ketua DPRD Papua Barat saya 2 periode disana, berkali-kali banyak hal kami bicarakan ke pusat tapi selalu mentok,” sambungnya.
Jimmy kembali menjelaskan, masalah kewenangan yang dimaksudnya ialah mengatur atau mengelola sendiri ihwal sumber daya alam (SDM), baik itu Migas, laut, dan hutan. “Sebenarnya pemerintah serius gk beri Otus ke Papua?” ucapnya.
Ia menilai, tidak heran apabila masyarakat Papua menganggap keberadaan Otsus ini belum berdampak apa-apa. Jika ingin serius, Jimmy menyarankan pemerintah belajar dari Pemerintah Provinsi Bosano di Italia, dan Kepulaua Alan di Firlandia. Kedua negara itu sukses menerapkan Otsus bagi masyarakatnya.
“Kami belum menerima draf revisi itu, memang kemarin dalam paripurna ibu ketua DPR (Puan Maharani) menyampaikan sudah menerima surat dari Pak Presiden terkait revisi UU Otsus Papua, tapi sebagai anggota DPR kami belum menerima drafnya,” kata Jimmy dalam Webinar Series#20 bertajuk “Mampukah Revisi Otonomi Khusus Papua menjamin masa depan dan kesejahteraan Papua?” diselenggarakan oleh PSKP, Jumat 18 Desember 2020.
Pimpinan DPR RI sendiri sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Surat itu akan ditindaklanjuti pada masa sidang akan datang. Namun, belum semua anggota DPR RI menerima draft revisi Otsus tersebut.
Jimmy menegaskan, persoalan Papua bukan hanya persoalan keuangan, tapi kewenangan. “Kami butuh kewenangan apakah pemerintah benar-benar menjadikan Otsus ini sebagai solusi permasalahan rakyat Papua atau tidak? itu yang saya lihat selama ini,” tuturnya.
Sebagai DPR RI dari Dapil Papua Barat, lanjut Jimmy, dirinya terus berteriak memperjuangkan masa depan masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan rakyat Papua perlu berdiskusi, duduk bersama membahas masalah revisi UU Otsus. ( )
“Revisi ini tidak bisa seperti tambal sulam hanya datang duduk bicara pasal ini dan selesai, tidak. Kita harus bicara apa sebabnya sehingga rakyat Papua menyimpulkan Otsus selama 20 tahun ini tidak berhasil. Itu yang harus kita duduk bersama dan bicarakan,” paparnya.
“Kami melihat Otsus ini ibarat cek kosong aja buat orang Papua. Kekhususannya tidak jelas pelaksanaannya, katanya lex specialis, tapi kenyataannya lex generalis. Sebagai mantan ketua DPRD Papua Barat saya 2 periode disana, berkali-kali banyak hal kami bicarakan ke pusat tapi selalu mentok,” sambungnya.
Jimmy kembali menjelaskan, masalah kewenangan yang dimaksudnya ialah mengatur atau mengelola sendiri ihwal sumber daya alam (SDM), baik itu Migas, laut, dan hutan. “Sebenarnya pemerintah serius gk beri Otus ke Papua?” ucapnya.
Ia menilai, tidak heran apabila masyarakat Papua menganggap keberadaan Otsus ini belum berdampak apa-apa. Jika ingin serius, Jimmy menyarankan pemerintah belajar dari Pemerintah Provinsi Bosano di Italia, dan Kepulaua Alan di Firlandia. Kedua negara itu sukses menerapkan Otsus bagi masyarakatnya.
tulis komentar anda