Saksi Ungkap Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp14 Miliar

Jum'at, 18 Desember 2020 - 19:30 WIB
Menanggapi munculnya fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengklaim bahwa pembangunan serta renovasi rumah kliennya tidak masuk dalam dakwaan Jaksa KPK. Ia justru menuding KPK sedang mencari-cari bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pidana lain.

"Soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini. Kemudian KPK mengajukan bukti yang tidak relevan dengan dakwaan. Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum bisa membuktikan tentang adanya aliran uang maupun pengurusan perkara," kata Rudjito di ruang sidang.

Menurut Rudjito, renovasi atau pembangunan rumah maupun kantor Nurhadi yang mencapai miliaran rupiah itu berasal dari usaha burung walet. Rudjito menantang KPK untuk membuktikan jika renovasi rumah serta kantor Nurhadi berasal dari uang haram.

"Ya kalau itu memang benar meenurut tuduhan KPK itu uang engga bener silakan buktikan saja. Kita punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," katanya.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More