Saksi Ungkap Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp14 Miliar

Jum'at, 18 Desember 2020 - 19:30 WIB
loading...
Saksi Ungkap Renovasi...
JPU KPK menghadirkan saksi seorang kontraktor, Budi Sutanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi seorang kontraktor, Budi Sutanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Budi bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi , dan menantunya Rezky Herbiyono.

Budi Sutanto merupakan kontraktor atau pengawas teknis yang merenovasi serta membangun sejumlah rumah dan kantor milik Nurhadi. Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya renovasi rumah milik Nurhadi di Patal Senayan, Jakarta Selatan, yang mencapai angka Rp14 miliar.

Hal itu terungkap setelah Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi Sutanto saat diperiksa di KPK. Dalam BAP-nya, Sutanto membeberkan bahwa biaya untuk perombakan rumah Nurhadi di Patal Senayan mencapai Rp14 miliar. (Baca juga: Saksi Sebut 3 Hakim Agung Ini Bertemu Nurhadi di Luar Kedinasan )

"Dalam BAP saudara, renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar 14.500.792.707 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017-2018?," tanya Jaksa kepada Budi Sutanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Budi pun mengamini BAP yang dibacakan oleh Jaksa tersebut. Tak hanya rumah yang di Patal Senayan, Jaksa pun membeberkan adanya renovasi dua rumah milik Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan. Hal itu masih tertuang dalam BAP Budi Sutanto.

"BAP 20, terhadap renovasi bangunan tempat yang dimiliki Nurhadi dapat saya jelaskan detail pertama rumah di Hang Lekir 5 dan 8. Untuk Hang Lekir 5-6 senilai Rp770.920.707. Sedangkan Hang Lekir 8/2, senilai Rp741.439.876. Benar?," ucap Jaksa saat membacakan BAP Budi Sutanto. (Baca juga: Selebgram Cantik Ini Bersaksi di Sidang Nurhadi, Ungkap Soal Tas Mewah )

Budi kembali mengamini pernyataan Jaksa. Lebih lanjut, Jaksa kembali membeberkan adanya perombakan di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan, dengan nilai total sekitar Rp3,9 miliar. Apartemen itu disebut-sebut juga milik Nurhadi.

"Selanjutnya di Apartemen District 8 tahun 2017-2018 habiskan anggaran Rp3.900.729.880. Apakah tetap sesuai data yang saudara punya?," kata Jaksa ke Budi. "Ya berdasarkan data," jawab Budi.

Budi mengaku bahwa semua pembayaran untuk renovasi bangunan tersebut dilakukan oleh Nurhadi secara langsung (cash), atau tidak melalui transfer. "Semuanya cash. Tidak pernah (transfer)," ujar Budi.

Menanggapi munculnya fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengklaim bahwa pembangunan serta renovasi rumah kliennya tidak masuk dalam dakwaan Jaksa KPK. Ia justru menuding KPK sedang mencari-cari bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pidana lain.

"Soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini. Kemudian KPK mengajukan bukti yang tidak relevan dengan dakwaan. Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum bisa membuktikan tentang adanya aliran uang maupun pengurusan perkara," kata Rudjito di ruang sidang.



Menurut Rudjito, renovasi atau pembangunan rumah maupun kantor Nurhadi yang mencapai miliaran rupiah itu berasal dari usaha burung walet. Rudjito menantang KPK untuk membuktikan jika renovasi rumah serta kantor Nurhadi berasal dari uang haram.

"Ya kalau itu memang benar meenurut tuduhan KPK itu uang engga bener silakan buktikan saja. Kita punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," katanya.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved