MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar, Ini Dua Pertimbangannya

Jum'at, 18 Desember 2020 - 17:27 WIB
Majelis hakim agung mempertimbangkan dua hal dalam putusannya mengabulkan PK Dirjen Pajak terhadap masalah pajak PGN. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan peninjauan kembali (PK) Dirjen Pajak melawan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. MA memerintahkan PGN membayar pajak sebesar Rp207.650.193.602.

Ada dua pertimbangan utama MA dalam putusan tersebut. Pertama, majelis hakim PK yang dipimpin Supandi menyebutkan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2012 terhadap PT PGN Tbk sebesar Rp1,403 triliun. Jumlah ini terdiri atas koreksi atas penjualan gas bumi-komoditi (gas) yang dianggap terutang PPN sebesar Rp865 miliar lebih dan koreksi atas penjualan gas bumi-non komoditi (service) yang dianggap terutang PPN sebesar Rp538 miliar lebih.

(Baca:Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar)



Majelis hakim PK menilai koreksi yang sebelumnya tidak dipertahankan pengadilan pajak tersebut dapat dibenarkan. Koreksi tersebut dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Pengadilan Pajak.

Menurut majelis hakim PK, terdapat kekeliruan penilaian fakta, data, bukti, serta penerapan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak. ā€¯Sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali," katamajelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Pertimbangan kedua, majelis hakim PK berpendapat permohonan PK tersebut patut dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

(Baca:PGN Gandeng Inpex Masela Ltd Garap Proyek LNG Abadi, WK Masela)

"Sehingga pajak yang masih harus dibayar (PT PGN Tbk) dihitung kembali menjadi Rp207.650.193.602," ujar majelis hakim agung PK.

Majelis mengungkapkan, angka tersebut dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak dengan delapan rincian. Satu, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.403.041.848.662. Dua, penghitungan PPN Kurang Bayar Rp - (nihil). Tiga, Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp140.304.184.866.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Empat, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp - (nihil). Lima, jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar Rp140.304.184.866. Enam, sanksi administrasi Rp - (nihil). Tujuh, bunga Pasal 13(2) KUP Rp67.346.008.736. Delapan, pajak yang masih harus dibayar Rp207.650.193.602.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More