Sanksi Denda Rp5 Juta untuk Penolak Vaksinasi Covid-19 Digugat ke MA

Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:36 WIB
"Sebagian masyarakat mungkin menganggap bahwa klien saya ingin menghambat proses penyelesaian Covid-19, dan dianggap ngeyel. Saya ingin jelaskan dalam pasal ini mengandung dua aturan. Pertama pada setiap orang yang menolak dilakukan pengotan dan atau vaksinasi Covid kemudian diberikan sanksi Rp5 juta," ucapnya.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Menurut dia, pihaknya sangat mendukung Pemprov yang ingin mengobati warga yang terpapar virus corona supaya tidak menularkan ke orang lain.

"Nah, terhadap hal ini kita mendukung dan makanya kita tidak menguji Pasal 30 secara keseluruhan. Kita hanya minta frasa 'kata dan atau vaksinasi Covid-19'. Karena upaya vaksin ini pilihan," kata Viktor.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More