Dalami Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Pejabat Kemensos
Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik program bantuan sosial ( bansos ) di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan menggali keterangan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS). Matheus telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"MJS (Matheus Joko Santoso) diperiksa sebagai saksi, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program Bansos di Kemensos Tahun 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Selain Matheus, penyidik juga menggali keterangan dari tersangka lainnya yakni dari pihak swasta Harry Sidabuke. Harry dimintai keterangannya mengenai pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos Tahun 2020.
"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos Tahun 2020 yang antara lain juga dikerjakan oleh yang bersangkutan," jelas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.
( ).
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
( ).
Sedangkan para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"MJS (Matheus Joko Santoso) diperiksa sebagai saksi, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program Bansos di Kemensos Tahun 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Selain Matheus, penyidik juga menggali keterangan dari tersangka lainnya yakni dari pihak swasta Harry Sidabuke. Harry dimintai keterangannya mengenai pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos Tahun 2020.
"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos Tahun 2020 yang antara lain juga dikerjakan oleh yang bersangkutan," jelas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.
( ).
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
( ).
Sedangkan para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda