Sengketa Hasil Pilkada 2020 Berpotensi Terjadi di 62 Daerah

Jum'at, 18 Desember 2020 - 08:00 WIB
Sengketa hasil berpeluang terjadi di 62 daerah penyelenggara Pilkada 2020. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah usai. Sejumlah daerah bahkan sudah menetapkan hasil, sedangkan beberapa masih melakukan rekapitulasi suara. Peluang terjadinya sengketa hasil cukup tinggi.

Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mengungkapkan setidaknya sudah tujuh pasangan calon (paslon) dari enam daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyebutkan para paslon itu berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Kaimana, Musi Rawas Utara, Bulukumba, Karo, dan Konawe Kepulauan. Khusus Kabupaten Karo, ada dua paslon yang mengajukan gugatan di MK.



“Terdapat satu daerah dengan pilkada calon tunggal yang hasil penetapannya di ajukan ke MK oleh pemantau pemilihan. Daerah tersebut adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (18/12/2020).

(Baca: Penetapan Hasil Pilkada Surabaya Masih Tertunda, Saksi Layangkan Protes)

Ihsan memprediksi jumlah pemohon sengketa hasil akan terus meningkat. Sebab, beberapa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, belum menetapkan hasil pilkada.

“Berdasarkan hasil pemantauan melalui Web Publikasi Sirekap, setidaknya terdapat 62 daerah yang potensial mengajukan sengketa ke MK. Sebarannya, 3 daerah pemilihan gubernur (pilgub), 9 pemilihan walikota (pilwakot), dan 53 pemilihan bupati (pilbup) karena selisih suara sangat tipis,” tuturnya.

(Baca: Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini)

Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, KoDe Inisiatif mengingatkan para pihak yang mengajukan gugatan untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal itu untuk mencegah terjadi klaster sengketa hasil pilkada.

“Pengajuan sengketa ke MK harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang ada untuk meminimalisir konflik atau gesekan di masyarakat. Jika perlu, pengajuan sengketa hasil diajukan secara online,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More