Ridwan Kamil vs Mahfud MD, Pengamat: Saling Menyalahkan Tak Selesaikan Masalah
Kamis, 17 Desember 2020 - 15:15 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuntut tanggung jawab Menko Polhukam Mahfud MD dalam kasus kerumunan massa Habib Rizieq di sejumlah tempat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tudingan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang menyebut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi pemicu kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di sejumlah tempat menuai pro dan kontra. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menjadi salah satu pihak yang kurang setuju dengan tudingan Ridwan Kamil itu.
"Saling menyalahkan tak akan menyelesaikan persoalan," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Rabu (16/12/2020).
Namun, kata dia, soal konsep keadilan, hukum memang harus adil dan tak memihak. "Jika kepala daerah diperiksa soal kerumunan. Tak ada salahnya polisi mengklarifikasi dan menanyai menteri," katanya. (Baca juga: Ridwan Kamil vs Mahfud MD, Elite Kekuasaan Diingatkan untuk Mengukur Pernyataan )
Menurut dia, bukan hanya kepala daerah yang harus bertanggung jawab. "Tapi menteri dan presiden memiliki tanggung jawab sesuai dengan porsinya masing-masing. Namun kan tak mungkin juga polisi minta klarifikasi Menko Polhukam. Karena polisi ada dalam koordinasinya," katanya.
"Saling menyalahkan tak akan menyelesaikan persoalan," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Rabu (16/12/2020).
Namun, kata dia, soal konsep keadilan, hukum memang harus adil dan tak memihak. "Jika kepala daerah diperiksa soal kerumunan. Tak ada salahnya polisi mengklarifikasi dan menanyai menteri," katanya. (Baca juga: Ridwan Kamil vs Mahfud MD, Elite Kekuasaan Diingatkan untuk Mengukur Pernyataan )
Menurut dia, bukan hanya kepala daerah yang harus bertanggung jawab. "Tapi menteri dan presiden memiliki tanggung jawab sesuai dengan porsinya masing-masing. Namun kan tak mungkin juga polisi minta klarifikasi Menko Polhukam. Karena polisi ada dalam koordinasinya," katanya.
Lihat Juga :