20 Tahun Berlalu, Korban Bom Bali I Akhirnya Terima Kompensasi
Kamis, 17 Desember 2020 - 09:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme . Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian Negara kepada korban maupun ahli waris korban pidana terorisme.
Kali ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp39 miliar kepada 215 korban dan ahli waris korban terorisme. Mereka adalah korban dari 40 peristiwa terorisme termasuk aksi Bom Bali ke-I. (Baca: Hadis-hadis Tentang Doa Mustajab)
Rincian kompensasi yang diterima oleh korban maupun ahli waris korban terorisme sebagai berikut, korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta, korban dengan kategori luka berat mendapatkan kompensasi Rp210 juta, korban dengan kategori luka sedang Rp115 juta, dan korban luka ringan Rp75 juta.
“Pembayaran kompensasi sebesar Rp39.205.000.000 secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah diteridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu. (Ini) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, kemarin.
Jokowi mengatakan bahwa berapapun nilai kompensasi yang diberikan negara ttidaklah sebanding dengan penderitaan korban terorisme. Mulai dari kesulitan ekonomi hingga masalah psikologis. “Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding, tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. Kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental dan juga Mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” paparnya. (Baca juga: Tujuh Buku Biografi yang Direkomendasikan Najwa Shihab)
Dia berharap kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat agar lebih optimis kembali dalam menjalani hidup. “Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme. Agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” ungkapnya.
Jokowi mengatakan bahawa pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial.
“Pemerintah memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan PP, PP No. 35/2020. pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK,” katanya. (Baca juga: Bisa Serang Siapa Saja, Kenali Gejala Radang Usus Buntu)
Jokowi mengatakan bahwa sebelumnya negara juga telah membayarkan kompensasi pada para korban terorisme. Dimana pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. Salah satunya bagi korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda 2016.
Kali ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp39 miliar kepada 215 korban dan ahli waris korban terorisme. Mereka adalah korban dari 40 peristiwa terorisme termasuk aksi Bom Bali ke-I. (Baca: Hadis-hadis Tentang Doa Mustajab)
Rincian kompensasi yang diterima oleh korban maupun ahli waris korban terorisme sebagai berikut, korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta, korban dengan kategori luka berat mendapatkan kompensasi Rp210 juta, korban dengan kategori luka sedang Rp115 juta, dan korban luka ringan Rp75 juta.
“Pembayaran kompensasi sebesar Rp39.205.000.000 secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah diteridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu. (Ini) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, kemarin.
Jokowi mengatakan bahwa berapapun nilai kompensasi yang diberikan negara ttidaklah sebanding dengan penderitaan korban terorisme. Mulai dari kesulitan ekonomi hingga masalah psikologis. “Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding, tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. Kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental dan juga Mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” paparnya. (Baca juga: Tujuh Buku Biografi yang Direkomendasikan Najwa Shihab)
Dia berharap kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat agar lebih optimis kembali dalam menjalani hidup. “Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme. Agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” ungkapnya.
Jokowi mengatakan bahawa pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial.
“Pemerintah memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan PP, PP No. 35/2020. pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK,” katanya. (Baca juga: Bisa Serang Siapa Saja, Kenali Gejala Radang Usus Buntu)
Jokowi mengatakan bahwa sebelumnya negara juga telah membayarkan kompensasi pada para korban terorisme. Dimana pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. Salah satunya bagi korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda 2016.
Lihat Juga :
tulis komentar anda