Ombudsman Ungkap Bansos Paling Banyak Dilaporkan ke Posko Pengaduan Daring
Rabu, 13 Mei 2020 - 15:17 WIB
Sementara itu aduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di antaranya mengenai kurangnya informasi tentang perbedaan klasifikasi pasien COVID-19, kurangnya informasi tentang alur pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan gejala mirip COVID-19 dan/atau tindak lanjutnya, termasuk informasi tentang tempat isolasi.
Selain itu masuk pula aduan mengenai keterlambatan penyampaian hasil tes COVID-19 kepada pasien, kurangnya jumlah tenaga medis untuk menangani pasien COVID-19, rumah sakit rujukan tidak memiliki fasilitas/sarana/prasarana yang memadai untuk menangani pasien COVID-19 misalnya ventilator dan ruang isolasi khusus.
Di bidang transportasi, masyarakat melaporkan tentang penghentian angkutan umum di daerah yang belum ditetapkan sebagai PSBB, penghentian transportasi umum tanpa menyediakan angkutan alternatif, serta tidak ada sarana transportasi ke daerah asal bagi WNI yang baru dipulangkan dari luar negeri. Sedangkan di bidang kemanan, masyarakat melaporkan kurang ditertibkannya kerumunan orang yang masih dalam zona penerapan PSBB, ketidakjelasan proses penahanan terhadap tersangka yang berstatus positif COVID-19, dan ketiadaan tindakan tegas terhadap kantor yang wajib meliburkan pekerja selama status PSBB. ( ).
Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Daring bagi Masyarakat terdampak Bencana Nasional COVID-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Selain membuka pengaduan melalui tautan tersebut, Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya. Ada 35 nomor WhatsApp di Ombudsman pusat dan perwakilan setiap provinsi.
Selain itu masuk pula aduan mengenai keterlambatan penyampaian hasil tes COVID-19 kepada pasien, kurangnya jumlah tenaga medis untuk menangani pasien COVID-19, rumah sakit rujukan tidak memiliki fasilitas/sarana/prasarana yang memadai untuk menangani pasien COVID-19 misalnya ventilator dan ruang isolasi khusus.
Di bidang transportasi, masyarakat melaporkan tentang penghentian angkutan umum di daerah yang belum ditetapkan sebagai PSBB, penghentian transportasi umum tanpa menyediakan angkutan alternatif, serta tidak ada sarana transportasi ke daerah asal bagi WNI yang baru dipulangkan dari luar negeri. Sedangkan di bidang kemanan, masyarakat melaporkan kurang ditertibkannya kerumunan orang yang masih dalam zona penerapan PSBB, ketidakjelasan proses penahanan terhadap tersangka yang berstatus positif COVID-19, dan ketiadaan tindakan tegas terhadap kantor yang wajib meliburkan pekerja selama status PSBB. ( ).
Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Daring bagi Masyarakat terdampak Bencana Nasional COVID-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Selain membuka pengaduan melalui tautan tersebut, Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya. Ada 35 nomor WhatsApp di Ombudsman pusat dan perwakilan setiap provinsi.
(kri)
tulis komentar anda