KPK Buka Peluang Dalami Beragam Bansos dari Kementerian Sosial
Rabu, 16 Desember 2020 - 15:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan pihaknya bakal mendalami kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 . Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) dan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya juga membuka peluang mendalami bansos lainnya yang diserahkan oleh Kemensos terhadap masyarakat. Hal itu pun perlu didukung dengan bukti yang kuat.
"Setelah kita ada dapatkan dari segala bukti yang kita bisa peroleh, sekali lagi kita lakukan dan teman-teman penyidik akan melakukan pendalaman terhadap segala sesuatu," kata Nawawi kepada Wartawan, Rabu (16/12/2020). ( )
Tim penyidik KPK saat ini masih mendalami informasi dari barang bukti yang telah disita yakni beberapa dokumen terkait kasus suap bansos covid-19 itu. "Tidak ada yang bisa kira-kirain mau apa, seperti apa, yang jelas kita akan berangkat dari alat bukti yang kita dapatkan," ujarnya. "Kita hanya bisa menyebutkan bahwa segala sesuatunya yang menyangkut perkara itu dilakukan terus pendalaman," katanya.
Dari data yang dihimpun, Kemensos memberikan tiga macam bantuan sosial pada masyarakat. Yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako/BPNT Non-PKH dan Bantuan Beras.
Untuk bansos PKH, diberikan kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH hingga Desember 2020. Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik). Fasilitas-fasilitas itu meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya. ( )
Untuk bansos tunai untuk Peserta Program sembako senilai Rp300.000 yang ditargetkan bagi 9 juta keluarga KPM Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bukan penerima PKH. Nantinya penyaluran bantuan ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan terakhir dari kemensos yakni bantuan beras 15 kilogram per bulan. Bantuan ini telah disalurkan pada Agustus hingga Oktober 2020. Bansos beras tersebut hanya dibagikan kepada 10 juta penerima PKH yang tersebar di 34 provinsi. Mekanisme penyaluran bantuan akan dilakukan dari Bulog dan didistribusikan langsung kepada KPM atau titik bagi yang disepakati di tingkat kelurahan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya juga membuka peluang mendalami bansos lainnya yang diserahkan oleh Kemensos terhadap masyarakat. Hal itu pun perlu didukung dengan bukti yang kuat.
"Setelah kita ada dapatkan dari segala bukti yang kita bisa peroleh, sekali lagi kita lakukan dan teman-teman penyidik akan melakukan pendalaman terhadap segala sesuatu," kata Nawawi kepada Wartawan, Rabu (16/12/2020). ( )
Tim penyidik KPK saat ini masih mendalami informasi dari barang bukti yang telah disita yakni beberapa dokumen terkait kasus suap bansos covid-19 itu. "Tidak ada yang bisa kira-kirain mau apa, seperti apa, yang jelas kita akan berangkat dari alat bukti yang kita dapatkan," ujarnya. "Kita hanya bisa menyebutkan bahwa segala sesuatunya yang menyangkut perkara itu dilakukan terus pendalaman," katanya.
Dari data yang dihimpun, Kemensos memberikan tiga macam bantuan sosial pada masyarakat. Yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako/BPNT Non-PKH dan Bantuan Beras.
Untuk bansos PKH, diberikan kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH hingga Desember 2020. Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik). Fasilitas-fasilitas itu meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya. ( )
Untuk bansos tunai untuk Peserta Program sembako senilai Rp300.000 yang ditargetkan bagi 9 juta keluarga KPM Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bukan penerima PKH. Nantinya penyaluran bantuan ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan terakhir dari kemensos yakni bantuan beras 15 kilogram per bulan. Bantuan ini telah disalurkan pada Agustus hingga Oktober 2020. Bansos beras tersebut hanya dibagikan kepada 10 juta penerima PKH yang tersebar di 34 provinsi. Mekanisme penyaluran bantuan akan dilakukan dari Bulog dan didistribusikan langsung kepada KPM atau titik bagi yang disepakati di tingkat kelurahan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda