Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Kemendagri dan Kemendes PDTT
Rabu, 13 Mei 2020 - 14:36 WIB
Dalam peraturan tersebut, untuk pagu dana desa kurang dari Rp800 juta, alokasi BLT ditetapkan 25 persen dari dana desa. Sementara untuk pagu Rp800 juta-Rp1,2 miliar, alokasi BLT sebesar 30 persen. Sedangkan pagu dana desa di atas Rp1,2 miliar, maksimal alokasi 35 persen.
"Saya mengapresiasi Menteri Desa PDTT yang memberikan keluangan agar presentase dana desa itu jangan diatur terlalu ketat. Di Jabar itu desanya 5.312, kemudian di Jateng hampir 8 ribu. Padahal jumlah penduduk desa di Jabar lebih banyak," ucapnya.
"Jadi kalau uang dana desanya di Jabar harus untuk dua kali lebih banyak dari penduduk desa di Jateng misalkan. Oleh karena itu presentasenya, kemarin disepakati, selama bisa dipertanggungjawabkan tidak cukup 25 persen, bisa lebih 40 sampai 50 persen," tambahnya.
"Saya mengapresiasi Menteri Desa PDTT yang memberikan keluangan agar presentase dana desa itu jangan diatur terlalu ketat. Di Jabar itu desanya 5.312, kemudian di Jateng hampir 8 ribu. Padahal jumlah penduduk desa di Jabar lebih banyak," ucapnya.
"Jadi kalau uang dana desanya di Jabar harus untuk dua kali lebih banyak dari penduduk desa di Jateng misalkan. Oleh karena itu presentasenya, kemarin disepakati, selama bisa dipertanggungjawabkan tidak cukup 25 persen, bisa lebih 40 sampai 50 persen," tambahnya.
(ars)
Lihat Juga :